Pegawai jasa ekspedisi bernama Gandi (29) di Kota Ternate, Maluku Utara ditangkap polisi usai kedapatan membawa ganja 1,7 kilogram. Usut punya usut, ganja tersebut ternyata pesanan narapidana (napi) Lapas Ternate.
"Tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara menjadi perantara dalam jual beli (narkotika), mengeluarkan narkotika jenis ganja langsung dari jasa pengiriman," ujar Kapolres Ternate, AKBP Niko Irawan dalam keterangannya, Selasa (19/11/2024).
Tersangka ditangkap di kantornya di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate pada Sabtu (15/11) sekitar pukul 16.00 WIT. Ganja tersebut rencananya akan dibawa ke Kecamatan Ternate Utara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari hasil penangkapan tersebut, ditemukan narkotika jenis ganja dengan berat bruto kurang lebih 1,7 kilogram, yang sebelumnya sudah tersangka simpan di dalam karung paket kiriman, dan akan tersangka menaruhnya di Kelurahan Salero, Kecamatan Ternate Utara," ujarnya.
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku diminta oleh rekannya bernama Papin yang merupakan napi Lapas Klas II A Ternate, untuk dikeluarkan dari kantor tempat pelaku bekerja. Dalam menjalankan aksinya, tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 3.000.000.
Niko menuturkan, pelaku tercatat sudah tiga kali mengeluarkan paket kiriman berisi narkotika jenis ganja dari kantornya. Aksi itu pertama kali dilakukan atas permintaan napi pada 16 Oktober 2024.
"Tersangka dua kali mengeluarkan ganja jenis sintetis dan mendapat upah Rp 1.500.000. Narkotika itu untuk tersangka konsumsi sebanyak 15 saset, tapi 5 saset dijual ke temannya," ujarnya.
Pelaku kembali melakukan hal serupa pada 19 Oktober 2024. Saat itu tersangka memperoleh upah Rp 1.700.000 dan narkotika jenis ganja itu dikonsumsi oleh pelaku sebanyak 3 saset.
(ata/sar)