Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) mengungkap kasus peredaran pupuk ilegal di Kota Banjarbaru. Sebanyak 600 ton pupuk ilegal disita polisi saat menggerebek sebuah gudang di wilayah tersebut.
"Petugas berhasil mengamankan pupuk tidak memiliki izin edar resmi," kata Kapolda Kalsel Irjen Winarto dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
Penggerebekan itu terjadi di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Tambak Tarap, Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Selasa (5/11). Pupuk yang diamankan jenis Phospate Organic Natural merek Gajah Hitam Sakti yang diproduksi PT Satria Gunung Sakti.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Winarto mengatakan, pupuk tersebut disinyalir tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan oleh pemerintah. Peredaran pupuk itu berpotensi merugikan petani serta konsumen di daerah tersebut.
"Pupuk ilegal tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI dengan jumlah sebanyak 600 ton di sebuah gudang," bebernya.
Winarto menjelaskan Polda Kalsel masih akan melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertanian RI melalui Dinas Pertanian Provinsi Kalsel.
"Untuk kandungan yang ada pada pupuk ilegal ini, Polda Kalsel bersama Dinas Pertanian akan melakukan pengecekan lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan awal dari bungkusan tersebut memang tidak terdaftar," ucap Winarto.
Pihaknya juga mengamankan pemilik gudang berinisial NH (30) untuk diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, NH mengaku sudah menjalankan peredaran pupuk itu selama 2 bulan dan sudah ada 30 kontainer yang telah masuk ke lokasi penyimpanan.
"Sedangkan untuk pendistribusian pupuk ilegal ini sudah ada beberapa truck ke wilayah Tanah Laut (Kalsel) hingga ke Kalteng. Dari pengakuan NH juga pupuk ilegal tersebut dibeli dengan harga Rp 200.000 dan kemudian dijual dengan harga Rp 250.000 per karung," paparnya.
Pengungkapan ini merupakan bukti Polda Kalsel tindak lanjut mendukung program Asta Cita Presiden RI yang diimplementasikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Hal ini sudah menjadi instruksi seluruh jajaran kepolisian untuk menindaklanjuti barang ekspor impor barang lokal yang tidak sesuai dengan aturan.
Sementara itu Kepala Dinas Pertanian Kalsel, Syamsir Rahman mengatakan pemilik gudang tidak pernah melapor ke pemerintah terkait merek dan pendistribusian pupuk tersebut. Atas kondisi itu, pupuk tersebut dinyatakan ilegal.
"Pupuk yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian, maka pupuk tersebut dinyatakan illegal dan barang tersebut memang tidak diperbolehkan beredar di masyarakat khususnya para petani," ujar Syamsir.
Dia menegaskan, jika pupuk illegal ini beredar akan dapat merugikan para petani. Meskipun kata dia, harga turun/lebih murah dari pupuk non subsidi namun sudah terdaftar.
"Jika pupuk ini beredar/didistribusikan, maka akan menyebabkan tanaman tersebut tumbuh tidak maksimal, tanah menjadi haus/kering dan bilamana pupuk asli/original datang maka pupuk illegal ini tidak akan mempan lagi buat tanaman tersebut," jelasnya.
(sar/ata)