Mahasiswa Asal Sulteng Mabuk-Oral Seks Dalam Mobil Berujung Tabrak Lari Maut

Mahasiswa Asal Sulteng Mabuk-Oral Seks Dalam Mobil Berujung Tabrak Lari Maut

Tim detikJogja - detikSulsel
Minggu, 17 Nov 2024 15:30 WIB
Polresta Sleman jumpa pers kasus tabrak lari menewaskan seorang pria di Ring Road Utara Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Foto: Polresta Sleman saat merilis kasus tabrak lari di Sleman. (Jauh Hari Wawan S/detikJogja)
Sleman -

Mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial MTA (20) menjadi tersangka kasus tabrak lari di Sleman, Yogjakarta. MTA menabrak pejalan kaki hingga tewas usai diduga hilang konsentrasi karena mabuk dan melakukan aktivitas oral seks saat menyetir.

Dilansir dari detikJogja, kasus ini bermula dari temuan mayat warga inisial S (45) dengan luka di kaki dan kepala di pinggir Jalan Padjadjaran atau Ring Road Utara, Kapanewon Mlati, Sleman, Kamis (14/11/2024). Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian mengungkap bahwa warga tersebut korban tabrak lari.

Sehari setelahnya, polisi mengamankan MAT di Bantul pada Jumat (15/11). Dari hasil pemeriksaan, Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan mengungkap kronologi kasus tabrak lari tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"MAT ini menggunakan kendaraan Xpander, dari Jalan Magelang ke utara (kemudian) melalui putaran Jombor (menuju) ke arah timur mengarahkan ke jalur lambat," ucap Fikri saat konferensi pers di Mapolresta Slema, Sabtu (16/11).

Fikri menyebut MAT mengendarai mobil bersama teman wanita inisial N. MAT dan N melakukan aktivitas seksual saat perjalanan dari Jonggor hingga sebelum simpang UPN.

ADVERTISEMENT

"Di dalam (mobil) itu melakukan yaitu oral seks dimana itu mengganggu konsentrasi daripada pengemudi yang dilakukan dari Jombor hingga sebelum perempatan UPN itu dilakukan sepanjang jalan itu," ujarnya.

Dalam perjalanan, MAT diduga tidak menyadari ketika mobil yang dikendarainya menabrak pejalan kaki. MAT tidak kunjung menghentikan kendaraannya.

"Pada saat kecelakaan tersangka ini mengetahui namun tidak berhenti atau menolong korban kecelakaan ini," ungkap Fikri.

Sementara Kapolres Slema Kombes Yuswanto Ari menyebut, MAT ditetapkan sebagai tersangka, sementara wanita N hanya berstatus saksi. MAT diduga melanggar UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dalam UU Lalu Lintas yang menjadi subjek hukum adalah pengemudi. N saksi," kata Ardi kepada wartawan. Ardi menjelaskan hanya MTA yang ditetapkan sebagai tersangka.

Ardi menegaskan, tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Pertama yakni Pasal 310 ayat 4 dan kedua Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kita juga akan kenakan pasal berlapis terkait dengan mengemudikan yang mengakibatkan meninggal dunia, termasuk juga tidak memberikan pertolongan terhadap korban kecelakaan," tegasnya.

Tersangka Mabuk Saat Nyetir

Sementara itu, tersangka MAT mengaku mengemudi dalam pengaruh minuman beralkohol. Dia mengaku saat itu juga sedang melakukan aktivitas seksual.

"Kita habis minum alkohol, terus dari arah ini kita putar balik ke arah flyover. Terus sebelum flyover si N ini buka resleting saya," ujar MAT.

Tersangka berdalih tidak sadar jika telah menabrak orang. Dia menganggap mobilnya sedang menabrak tiang.

"Nggak sadar (nabrak orang). Nggak tahu (kalau nabrak orang) di pikiran saya itu nabrak tiang atau trotoar," imbuhnya.




(sar/hsr)

Hide Ads