Pemuda berinisial KP (21) di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), ditangkap karena kedapatan menyelundupkan 5 kilogram sabu asal Malaysia. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan sabu tersebut di dalam pembungkus minuman merk Milo.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan satu buah kresek hitam yang didalamnya berisi 5 bungkus minuman merk Milo yang di dalamnya berisi narkotika jenis sabu seberat 5 kilogram," kata Dir Resnarkoba Polda Kaltim Kombes Arif Bastari kepada detikcom, Jumat (15/11/2024).
Pelaku ditangkap di Jalan Sultan Hasanuddin, Gang Langgar, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang pada Rabu (6/11). Polisi awalnya menerima laporan dari warga terkait transaksi sabu di wilayah tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat akan diamankan gerak gerik pelaku yang menggunakan sepeda motor mencurigakan hingga saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti sabu," terangnya.
Arif menuturkan pelaku merupakan kurir yang tugasnya mengambil barang haram tersebut dari Malaysia yang akan diantar ke Sulawesi Selatan (Sulsel). Saat beraksi pelaku menggunakan sistem jejak sesuai arahan pelaku lain berinisial DN yang kini ditetapkan DPO.
"Pelaku diperintahkan mengambil jejakan oleh DN di pinggir jalan daerah Jalan Stadion Utama, Samarinda," ungkapannya.
Kepada polisi pelaku nekat menjadi kurir narkoba lantaran dijanjikan upah sebesar Rp 4 juta. Pelaku juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba.
"Ini pertama kali pelaku melakukan kegiatan tersebut dengan diberikan upah sebesar Rp 4 juta sekali kirim," kata Arif.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terkait pengungkapan tersebut dan mengejar pelaku lainnya. Sementara KP telah ditahan di Mako Polda Kaltim guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Terkait kasus ini dalam pengembangan, yang jelas kami bekerja sama dengan pemerintahan daerah dan BNN untuk memberantas peredaran narkoba di lokasi atau kampung yang selama ini terindikasi sebagai wilayah yang banyak beredar narkoba," pungkasnya.
(hsr/asm)