Polisi menggerebek sebuah rumah yang dijadikan tempat bermain judi domino di Kabupaten Buru, Maluku. Polisi menangkap mantan legislator berinisial JH, dua wanita dan satu pria.
"Benar, telah mengamankan empat orang sedang main judi domino, yakni JH mantan anggota DPRD Buru berinisial JH, dua wanita RS dan NW serta seorang pria HS," kata Kasi Subsi Penmas Polres Pulau Buru, Aipda MYS Jamaludin kepada detikcom, Selasa (12/11/2024).
Penggerebekan itu terjadi di rumah milik Taufik Wamnebo di kawasan Derfas, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Sabtu (9/11) pukul pukul 19.30 WIT. Awalnya polisi mendapati informasi rumah tersebut dijadikan tempat main judi domino.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada aduan masyarakat, laporan masyarakat kepada anggota reskrim lalu menerjunkan tim marsegu di kawasan itu. Kemudian mengamankan empat pelaku," jelasnya.
Jamaludin menyebut, empat pelaku tersebut lalu digelandang ke Mapolres Pulau Buru. Selanjutnya mereka menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia menjelaskan meski berstatus tersangka, pihaknya tidak menahan para tersangka. Penyidik menjerat mereka menggunakan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Empat tersangka tersebut tidak ditahan sebab ancaman hukum di bawah 5 tahun, akan tetapi proses hukum tetap berjalan. Mereka dijerat Pasal 303 bis ayat 1 KUHP dengan ancaman hukum 4 tahun," jelasnya.
Dari tangan empat tersangka, polisi menyita uang tunai Rp 9,4 juta, 1 pack kartu domino dan 5 unit HP.
(ata/sar)