Eks Kasubag-Kontraktor di Buru Maluku Jadi Tersangka Korupsi Alkes Rp 2,8 M

Eks Kasubag-Kontraktor di Buru Maluku Jadi Tersangka Korupsi Alkes Rp 2,8 M

Muhammad Jaya Barends - detikSulsel
Rabu, 09 Okt 2024 21:22 WIB
Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujrah Soumena menunjukan barang bukti berupa uang.(Foto Humas Polda Maluku)
Foto: Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujrah Soumena menunjukan barang bukti berupa uang. (dok. Humas Polda Maluku)
Buru -

Mantan Kasubag Perencanaan dan Keuangan Dinas Kesehatan Kabupaten Buru, Maluku bernama Djumadi Sukadi dan Direktur CV Sani Medika Jaya, Atok Suwarto ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) tahun 2022 dengan kerugian negara Rp 2,8 miliar. Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan Djumadi Sukadi dan Atok Suwarto sebagai tersangka," ujar Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Hujrah Soumena dalam keterangannya, Rabu (9/10/2024).

Hujrah mengatakan kedua tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran pengadaan alkes Mini Central Oxygen System senilai Rp 9 miliar. Keduanya bekerjasama mencairkan anggaran tidak sesuai ketentuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tersangka Djumadi melakukan proses pencairan anggaran pengadaan alkes tidak sesuai ketentuan. Hal ini juga dibantu tersangka Atok mendistribusikan anggaran tersebut untuk kepentingan pribadi," jelasnya.

Hujrah menuturkan Djumadi juga membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran, berita acara pembayaran, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dan berita acara serah terima pekerjaan atas nama Setiyono, selaku Direktur PT Sani Tiara Prima. Djumadi juga menandatangani kwitansi atas nama Al Akbar Agil Nugraha Permana Suwarto, selaku Direktur CV Sani Medika Jaya tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

ADVERTISEMENT

"Jadi pemenang tender itu si A (PT Sani Tiara Prima), tetapi sebagian uang itu dibayarkan kepada penyedia jasa si B (CV Sani Medika Jaya)," tambahnya.

Hujrah menuturkan Djumadi kemudian memerintahkan Atok untuk mendistribusikan uang tersebut. Namun uang tersebut tidak didistribusikan ke pemenang tender pengadaan alkes.

"Namun para pihak itu tidak terkait pengadaan alkes justru masuk ke rekening CV. Sani Medika Jaya sejumlah Rp 2.869.690.889," jelasnya.

Uang pembayaran pengadaan alkes tersebut untuk kepentingan Atok selaku pemilik perusahaan yang tidak memenangkan tender. Hujrah mengatakan akibatnya negara rugi Rp 2,8 miliar.

"Berdasarkan hasil audit dari BPK RI total keseluruhan kerugian negara yang dikumpulkan dalam perbuatan ini adalah sebesar Rp 3,2 miliar, dan setelah dipotong pajak kerugian bersihnya Rp 2,8 miliar," sebutnya.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHPidana.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian kita lanjutkan dengan penahanan selama 20 hari ke depan," pungkasnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads