Kasus pria berinisial R (37) yang membunuh wanita dalam koper di Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkep, hari ini. Pihak kejaksaan selanjutnya memproses tersangka dan barang bukti dari penyidik kepolisian untuk segera disidangkan.
"Kami tadi pelimpahan tahap dua kasus pembunuhan dalam koper merah ke Kejari Pangkep," kata Kanit Tipidum Polres Pangkep, Ipda Azwin Mubarok kepada detikSulsel, Kamis (14/11/2024).
Azwin mengatakan, sejumlah barang bukti turut diserahkan penyidik ke jaksa. Dia menegaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk pelimpahan tahap dua ini kita limpahkan pelaku itu sendiri, kemudian ada sepeda motor, koper dan pakaian-pakaian korban saat kejadian," tuturnya.
Perkara ini bermula dari penemuan mayat dalam koper berwarna merah di kosan korban Kelurahan Jagong, Pangkajene, Pangkep pada Minggu (11/8) siang. Polisi pun menangkap pelaku berinisial AR (37) setelah satu minggu mayat korban ditemukan.
Kapolda Sulsel saat itu, Irjen Andi Rian R Djajadi mengatakan, wanita dalam koper dibunuh tetangganya sendiri pada Sabtu (10/8) sekitar 02.00 Wita. Pelaku mulanya sempat pesta minuman keras (miras) bersama rekannya sebelum melakukan pembunuhan terhadap korban.
Pelaku datang ke kosan korban dengan niat awal hanya melakukan pencurian. Niat pelaku melakukan pemerkosaan muncul saat melihat korban tidur di kamar seorang diri. Korban saat itu sempat memberontak saat terbangun.
"Dia (pelaku) mau kabur, ternyata korban tersadar. Akhirnya dilakukanlah kembali upaya untuk menghabisi nyawa korban," kata Andi Rian di Mapolda Sulsel, Senin (19/8).
Belakangan, pelaku pulang ke rumah untuk mencari koper. Dia pun kembali ke lokasi kejadian hingga memasukkan mayat korban dalam korban tersebut.
"Pelaku berniat ingin membuat koper tersebut di area persawahan di wilayah Pangkep. Namun karena kondisi koper berat, sehingga pelaku membuang di lorong sekitar kos," terangnya.
(sar/ata)