Pengakuan Pria Mabuk Bunuh-Perkosa Wanita Dalam Koper di Kosan Pangkep

Pengakuan Pria Mabuk Bunuh-Perkosa Wanita Dalam Koper di Kosan Pangkep

Tim detikSulsel - detikSulsel
Selasa, 20 Agu 2024 05:30 WIB
Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi saat menginterogasi pembunuh wanita dalam koper.
Foto: Kapolda Sulsel Irjen Andi Rian R Djajadi saat menginterogasi pembunuh wanita dalam koper. (Reinhard/detikSulsel)
Makassar -

Nasib miris menimpa wanita berinisial R (47) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban ternyata diperkosa lalu dibunuh oleh pria inisial AR (37) yang mulanya hanya berniat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Pembunuhan itu terjadi di kosan korban di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku mengakui perbuatan telah memperkosa korban dengan dalih sedang dalam kondisi mabuk.

"Saya khilaf (perkosa korban). Saya minta maaf lagi tidak normal," kata AR di Mapolda Sulsel, Senin (19/8). Pengakuan AR disampaikan saat diinterogasi Kapolda Sulsel Andi Rian R Djajadi dalam konferensi pers.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelum pembunuhan terjadi, AR sempat melakukan pesta minuman keras (miras) dengan rekannya. Setelah mabuk, pelaku kemudian ke kosan korban dengan maksud melakukan pencurian.

"Saya minum ballo, tambah lagi botolan wiski (merek) drum, kurang lebih dua-tiga botol orang. Orang yang belikan, saya cuma kasih keluar uang Rp 20 ribu," paparnya.

ADVERTISEMENT

AR mengaku membutuhkan uang untuk membayar uang sewa kosnya yang sudah jatuh tempo. Dia pun mencuri uang tunai, handphone, dan membawa kabur motor korban.

"Saya butuh uang untuk bayar kos, karena sudah lewat tanggal 1 (Agustus)," ungkap AR.

Pelaku juga mengakui bahwa dirinya sudah terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana. AR tercatat sudah melakukan 3 aksi kriminal sebelum membunuh wanita yang mayatnya disimpan dalam koper.

"Ini kasus (pembunuhan wanita dalam koper) keempat. (Sebelumnya) Curanmor sama pencurian tabung gas. Tapi langsung disidangkan. Tiga (perkara) jadi satu (disidangkan)," ujarnya.

Sementara itu, Kapolda Sulsel Andi Rian Rian R Djajadi mengatakan, pelaku merupakan residivis. Pelaku pernah terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.

"Tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor, dan satu lagi dia (pernah) melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Andi Rian kepada wartawan.

Kasus ini terungkap saat mayat korban ditemukan dalam koper berwarna merah di gudang kosan pada Minggu (11/8). Jasad korban ditemukan oleh anaknya sendiri yang curiga setelah ibunya putus komunikasi pada Jumat (9/8).

Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (17/8). Korban kabur ke Kaltim bermodal hasil penjualan motor milik korban.

"Sempat motor ini dijual senilai Rp 1.300.000. Bermodalkan uang Rp 1.300.000 inilah yang digunakan ke Makassar, kemudian membeli tiket kapal dan berangkat ke Kalimantan Timur," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yakni pasal 285, pasal 338, pasal 351 ayat 3, dan pasal 365. Pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup.

"Kalau dari akumulasi pasal ini, dari masing-masing pasal, ancaman tertinggi adalah penjara 20 tahun. Saya ulangi, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tambah Andi Rian.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya...

Kronologi Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Andi Rian menjelaskan, pembunuhan bermula setelah korban habis minum miras. Pelaku langsung ke rumah korban yang merupakan tetangganya.

"Tersangka ini sempat kumpul dan minum-minum sampai kondisi mabuk, kemudian dia pulang, bukan masuk ke rumahnya tetapi loncat ke rumah tetangga," ujar Andi Rian.

Pelaku saat itu mengambil uang tunai dan handphone korban. Pelaku kemudian melihat korban sedang tertidur pulas di kosannya.

"Muncul lah niat berikutnya, yaitu melakukan pemerkosaan. Tetapi pada saat melakukan aksinya, korban terbangun, tersadar," ucapnya.

Andi Rian mengatakan, korban yang terbangun kemudian dibekap hingga tidak sadarkan diri. Pelaku melanjutkan aksinya lalu hendak kabur meninggalkan kosan korban.

"Dia (pelaku) mau kabur, ternyata korban tersadar. Akhirnya dilakukanlah kembali upaya untuk menghabisi nyawa korban. Jadi tiga rangkaian pidana menjadi satu yang dilakukan oleh tersangka," jelas Andi Rian.

Menurut dia, pelaku sempat pulang ke rumahnya menemui istrinya setelah membunuh korban. Pelaku hendak mencari koper yang kemudian dibawa kembali ke kosan korban.

"Rupanya koper itu diambil dari rumahnya, kemudian dia (pelaku) bawa ke rumah korban, korban dimasukkan dalam koper yang sudah jadi mayat," tuturnya.

Andi Rian menambahkan, kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Dia mengaku penyidik masih mendalami penyebab kematian korban, meski wanita itu sempat dibekap oleh pelaku sebelum meninggal.

"Ini (penyebab kematian) nanti perlu melalui visum maupun autopsi jika dibutuhkan. Bahwa sampai saat ini penyidik masih menunggu hasil, baik visum maupun autopsi dari ahli," pungkasnya.


Hide Ads