Nasib miris menimpa wanita berinisial R (47) yang mayatnya ditemukan dalam koper di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan (Sulsel). Korban ternyata diperkosa lalu dibunuh oleh pria inisial AR (37) yang mulanya hanya berniat melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Pembunuhan itu terjadi di kosan korban di Kelurahan Jagong, Kecamatan Pangkajene, Pangkep, Sabtu (10/8/2024) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku mengakui perbuatan telah memperkosa korban dengan dalih sedang dalam kondisi mabuk.
"Saya khilaf (perkosa korban). Saya minta maaf lagi tidak normal," kata AR di Mapolda Sulsel, Senin (19/8). Pengakuan AR disampaikan saat diinterogasi Kapolda Sulsel Andi Rian R Djajadi dalam konferensi pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelum pembunuhan terjadi, AR sempat melakukan pesta minuman keras (miras) dengan rekannya. Setelah mabuk, pelaku kemudian ke kosan korban dengan maksud melakukan pencurian.
"Saya minum ballo, tambah lagi botolan wiski (merek) drum, kurang lebih dua-tiga botol orang. Orang yang belikan, saya cuma kasih keluar uang Rp 20 ribu," paparnya.
AR mengaku membutuhkan uang untuk membayar uang sewa kosnya yang sudah jatuh tempo. Dia pun mencuri uang tunai, handphone, dan membawa kabur motor korban.
"Saya butuh uang untuk bayar kos, karena sudah lewat tanggal 1 (Agustus)," ungkap AR.
Pelaku juga mengakui bahwa dirinya sudah terlibat dalam sejumlah kasus tindak pidana. AR tercatat sudah melakukan 3 aksi kriminal sebelum membunuh wanita yang mayatnya disimpan dalam koper.
"Ini kasus (pembunuhan wanita dalam koper) keempat. (Sebelumnya) Curanmor sama pencurian tabung gas. Tapi langsung disidangkan. Tiga (perkara) jadi satu (disidangkan)," ujarnya.
Sementara itu, Kapolda Sulsel Andi Rian Rian R Djajadi mengatakan, pelaku merupakan residivis. Pelaku pernah terlibat dalam pencurian kendaraan bermotor.
"Tersangka residivis pencurian kendaraan bermotor, dan satu lagi dia (pernah) melakukan tindak pidana penganiayaan," kata Andi Rian kepada wartawan.
Kasus ini terungkap saat mayat korban ditemukan dalam koper berwarna merah di gudang kosan pada Minggu (11/8). Jasad korban ditemukan oleh anaknya sendiri yang curiga setelah ibunya putus komunikasi pada Jumat (9/8).
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Sabtu (17/8). Korban kabur ke Kaltim bermodal hasil penjualan motor milik korban.
"Sempat motor ini dijual senilai Rp 1.300.000. Bermodalkan uang Rp 1.300.000 inilah yang digunakan ke Makassar, kemudian membeli tiket kapal dan berangkat ke Kalimantan Timur," imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis dalam KUHP, yakni pasal 285, pasal 338, pasal 351 ayat 3, dan pasal 365. Pelaku terancam dihukum penjara seumur hidup.
"Kalau dari akumulasi pasal ini, dari masing-masing pasal, ancaman tertinggi adalah penjara 20 tahun. Saya ulangi, penjara seumur hidup atau penjara 20 tahun," tambah Andi Rian.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya...