Babak Baru Kasus Bripda Rahmat-Nakes Gorontalo Saling Lapor Perkara Wanita

Gorontalo

Babak Baru Kasus Bripda Rahmat-Nakes Gorontalo Saling Lapor Perkara Wanita

Apris Nawu - detikSulsel
Minggu, 10 Nov 2024 09:00 WIB
Kabid Propam Polda Gorontalo Kombes Jury Leonard Siahaan (tengah), Wakapolres Boalemo Kompol Afandy Nurkamiden (kiri) dan Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Djakatara (kanan).
Foto: Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Djakatara (kanan). (dok. istimewa)
Gorontalo -

Kasus oknum anggota Polda Gorontalo Bripda Rahmat Duhedi (DRD) dan tenaga kesehatan (nakes) Puskesmas Paguyaman Boalemo Taufik Nur (33) yang saling lapor perkara wanita memasuki babak baru. Bripda Rahmat telah divonis 1 tahun penjara sementara Taufik baru saja ditetapkan tersangka penganiayaan terhadap Bripda Rahmat.

Kasus penganiayaan itu terjadi di rumah dinas Puskesmas Paguyaman, Desa Molombulahe, Kecamatan Paguyaman, Kabupaten Gorontalo, Rabu (17/4) sekitar pukul 19.00 Wita. Bripda Rahmat awalnya dilaporkan ke polisi karena menganiaya Taufik Nur.

Kasat Reskrim Polres Boalemo Iptu Saiful Djakatara mengatakan laporan terhadap Bripda Rahmat telah diproses. Bripda Rahmat juga telah menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Boalemo pada Rabu (16/10).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bersangkutan (Bripda Rahmad) dinyatakan bersalah divonis hukuman penjara selama satu tahun," kata Iptu Saiful Djakatara saat dikonfirmasi detikcom, Sabtu (9/11/2024).

Saiful mengatakan selama persidangan di Pengadilan Negeri Boalemo, sebanyak 8 saksi dihadirkan. Setelah divonis, Bripda Rahmat langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Boalemo.

ADVERTISEMENT

"Selama persidangan ada 8 orang saksi dihadirkan untuk memberikan kesaksian dan mengungkapkan kronologi penganiayaan," sebut Saiful.

"(Bripda Rahmat) Saat ini sedang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan Boalemo," lanjutnya.

Taufik Jadi Tersangka Penganiayaan

Diketahui, Bripda Rahmat juga melaporkan kasus dugaan pengeroyokan ke Polda Gorontalo. Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menetapkan Taufik sebagai tersangka penganiayaan terhadap Bripda Rahmat pada Kamis (7/11).

"Iya benar, proses penetapan kasus tindak pidana penganiayaan jadi terhitung sejak tanggal 7 November 2024 Polres Boalemo telah melakukan serangkaian penyidikan dan menetapkan atas nama Taufik Nur," kata Iptu Saiful Djakatara.

Saiful mengatakan pihaknya telah memeriksa tujuh saksi untuk memperjelas duduk perkara kasus ini. Selain korban, terlapor juga telah dimintai keterangan.

"Ada tujuh orang saksi diperiksa ada hasil visum, dan keterangan ahli, ditemukan bahwa Taufik Nur melakukan penganiayaan terhadap Rahmat Duhe," katanya.

Saiful mengungkapkan dari hasil pemeriksaan, penganiayaan itu dipicu kecemburuan tersangka terhadap korban. Dia menyebut Taufik terbukti menganiaya Bripda Rahmat.

"Untuk motif karena cemburu, dari hasil penyelidikan dan penyidikan bahwasanya oknum nakes telah melakukan penganiayaan terhadap anggota polri dan saat ini juga dirinya ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Atas perbuatannya, Taufik Nur dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Taufik terancam dua tahun delapan bulan penjara.




(hsr/hsr)

Hide Ads