Aksi iseng guru berinisial SA di SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, memviralkan ulah siswanya inisial ES (13) menggaris alis di dalam kelas berujung didenda Rp 100 juta. Orang tua (ortu) ES yang tidak terima perbuatan SA awalnya meminta denda Rp 500 juta.
Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong, Herlin S Maniagasi mengatakan kasus ini bermula dari video yang diambil SA tanpa sepengetahuan ES. Saat itu, siswa tidak belajar karena tidak ada guru.
"Kasus ini bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES," kata Herlin kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat SA di ruangan (kelas) ES tampak menggaris alis menggunakan alat tulis di papan dan langsung diambil video oleh guru yang bersangkutan di kelas," tambahnya.
Herlin menuturkan guru SA mengupload video tersebut ke media sosial. Video tersebut menuai banyak respons yang membuat keluarga ES keberatan dan mendatangi sekolah menuntut ganti rugi.
"Pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi sekolah serta langsung bertemu guru SA. Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kita terus buat negosiasi dengan keluarga ES," jelasnya.
Ortu Siswa Minta Ganti Rugi Rp 500 Juta
Herlin mengaku pihaknya dan Dinas Pendidikan Kota Sorong pun mendatangi orang tua siswa membahas persoalan tersebut. Pihaknya berharap kasus ini ditempuh lewat jalur kekeluargaan.
"Ia betul adanya kejadian tersebut hingga si guru SA harus diberikan sanksi berupa denda Rp 100 juta. Selama dua kali dinegosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota," ungkapnya.
"Kesepakatan awal di Polresta Sorong Kota keluarga meminta denda dari Rp 500 juta, dinegosiasi hingga turun jadi Rp 100 juta," lanjutnya.
Pihak sekolah kemudian melakukan rapat komite sekolah. Rapat tersebut memutuskan pihak sekolah membantu pembayaran denda sebesar Rp 10 juta.
"Pihak sekolah akan bantu Rp 10 juta dan SA sudah menyanggupi agar bayar Rp 20 juta sisanya kami cari jalan," kata Herlin.
Selain itu, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Sorong melakukan gerakan solidaritas untuk membantu guru SA. Donasi setiap guru dibatasi dengan nominal Rp 30 ribu.
"Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp 30 ribu," terangnya.
Lebih lanjut, Herlin mengatakan ortu siswa meminta denda tersebut dibayar dalam waktu sepekan. Deadline pembayaran yakni Sabtu (9/11) mendatang.
"Selama beberapa jam lakukan negosiasi, pihak sekolah dan orang tua murid sepakat Rp 100 juta dengan batas waktu membayar dendanya hingga pada 9 November besok," pungkasnya.
(hsr/hsr)