Ortu Siswa di Sorong Denda Guru Rp 100 Juta gegara Video Anaknya Viral

Papua Barat Daya

Ortu Siswa di Sorong Denda Guru Rp 100 Juta gegara Video Anaknya Viral

Paulus Pulo - detikSulsel
Rabu, 06 Nov 2024 10:28 WIB
Tampak depan SMP 3 Kota Sorong.
Foto: Tampak depan SMP 3 Kota Sorong. (Dok. Istimewa)
Sorong -

Orang tua siswa ES (13) meminta uang denda senilai Rp 100 juta kepada guru SMP Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat Daya, berinisial SA. Denda itu diminta lantaran guru SA memviralkan aksi anak muridnya menggaris alis di kelas.

"Kasus ini bermula dari sebuah video yang diambil oleh guru SA di salah satu ruang kelas dan langsung disebar tanpa sepengetahuan ES," kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Kota Sorong Herlin S Maniagasi kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).

Herlin tidak merincikan waktu pasti kejadian itu. Namun kata dia, saat itu para siswa sedang berada di ruang kelas, namun karena tidak ada guru, SA masuk duduk di dalam kelas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat SA di ruangan (kelas) ES tampak menggaris alis menggunakan alat tulis di papan dan langsung diambil video oleh guru yang bersangkutan di kelas," ujarnya.

Guru SA kemudian iseng mengupload video tersebut ke media sosial. Video tersebut menuai banyak respons positif dan negatif.

ADVERTISEMENT

"Pihak keluarga tidak terima dan langsung mendatangi sekolah serta langsung bertemu guru SA. Awalnya ada permintaan denda termasuk syarat saya turun dari jabatan dan guru SA harus dinonaktifkan, namun kita terus buat negosiasi dengan keluarga ES," jelasnya.

Lebih lanjut, Herlin mengatakan, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong juga telah mendatangi orang tua siswa. Pihaknya mengajak agar kasus ini ditempuh lewat jalur kekeluargaan.

"Ia betul adanya kejadian tersebut hingga si guru SA harus diberikan sanksi berupa denda Rp 100 juta. Selama dua kali dinegosiasi, pihak keluarga dan sekolah belum mendapatkan titik temu hingga berlanjut ke Polresta Sorong Kota," ungkapnya.




(ata/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads