Korupsi PT Surveyor Makassar, Eks Kacab Divonis 9 Tahun Bui-Denda Rp 300 Juta

Korupsi PT Surveyor Makassar, Eks Kacab Divonis 9 Tahun Bui-Denda Rp 300 Juta

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Senin, 02 Sep 2024 16:45 WIB
Sidang tuntutan kasus korupsi PT Surveyor Cabang Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Foto: Sidang tuntutan kasus korupsi PT Surveyor Cabang Makassar. Andi Audia Faiza Nazli Irfan/detikSulsel
Makassar -

Kasus dugaan korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sudah memasuki sidang putusan. Eks Kepala Cabang periode 2018-2021, Tri Yulianto yang menjadi terdakwa di kasus ini divonis hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (29/7) lalu. Majelis menyatakan terdakwa Tri Yulianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara selama 9 tahun," demikian putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi PN Makassar dalam keterangannya, Senin (2/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain dihukum membayar denda Rp 300 juta, terdakwa juga wajib membayar uang pengganti sekitar Rp 888 juta. Jika tidak memenuhinya, maka terdakwa Tri Yulianto akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 888.964.703," ujar hakim dalam amar putusannya.

ADVERTISEMENT

"Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana secara proporsional dengan pidana penjara selama 2 tahun," lanjut majelis hakim.

Diberitakan sebelumnya, Tri Yulianto didakwa atas kasus korupsi PT Surveyor Cabang Makassar dengan kerugian negara Rp 20 miliar. Selanjutnya terdakwa mendapatkan tuntutan 10 tahun penjara.

Jaksa menuding terdakwa telah melakukan atau turut serta melawan hukum, merekayasa dan memanipulasi seolah-olah pekerjaan/proyek yang dilaksanakan oleh PT. Surveyor Indonesia Cabang Makassar telah sesuai dengan Kegiatan Usaha pada Januari 2019-Desember 2020. Namun Jaksa menilai proyek ini sebagai proyek fiktif.

"Faktanya pekerjaan/proyek yang dilaksanakan semata-mata hanya merupakan kegiatan pendanaan atau financing kepada PT. Inovasi Global Solusindo, PT. Cahaya Sakti, dan PT. Basista Teamwork, sehingga pekerjaan/proyek tersebut dikategorikan sebagai pekerjaan/proyek fiktif karena Proyek Manager/PIC (Personil Incharge) serta tenaga personil proyek sama sekali tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam RAB (rencana anggaran belanja)," kata jaksa yang dikutip dalam situs resmi PN Makassar, Senin (8/7).




(hmw/sar)

Hide Ads