"Telah mengamankan HM dan AL, pembeli emas dari penambang ilegal di Gunung Botak," kata PS Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Maluku, AKP M Hasbi Eko Purnomo kepada detikcom, Senin (28/10/2024).
Dua pelaku itu ditangkap di rumah masing-masing di Unit 17 dan Unit 18, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, Minggu (20/10) malam. Eko menyebut, dari tangan HM disita emas 500 gram dan AL disita emas 4 gram.
"Jadi keduanya diamankan di rumah mereka masing-masing di unit tersebut. Dari tangan HM disita emas seberat 500 gram lebih, sementara AL emas yang disita seberat 4 gram lebih," jelasnya.
Eko menuturkan, dari penyitaan itu kemudian penyidik melakukan pengembangan penyelidikan. Dia mengatakan, hasilnya menemukan dua alat bukti cukup menetapkan HM dan AL sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu (23/10).
"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyelidikan, akhirnya penyidik menetapkan HM dan AL tersangka dan ditahan pada Rabu. Keduanya terbukti membeli emas dari tambang ilegal di Gunung Botak," jelasnya.
Atas perbuatan tersebut, HM dan AL dijerat pasal 158 dan 161 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI RI no 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.
Lebih lanjut, Eko mengatakan, pihaknya masih menyelidiki ke mana emas sebanyak itu akan dijual. Namun, dari pengakuan keduanya sebagian emas sudah terjual di Kabupaten Buru.
"Kita masih menyelidiki terkait penjualan emas ke siapa dan daerah mana. Namun ada sebagian yang sudah di jual di wilayah sana (Kabupaten Buru)," pungkasnya.
(ata/ata)