Kasus oknum polisi di Ambon, Maluku, Bripka JS diduga memperkosa anak tirinya memasuki babak baru. Kasus tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan penyidik akan melakukan penetapan tersangka.
Kasus ini bermula saat Bripka JS dilaporkan ke Polresta Ambon atas tuduhan memperkosa anak tirinya berusia 17 tahun. Polresta Ambon saat itu memastikan pihaknya mengusut tuntas kasus asusila tersebut.
"Iya benar ada laporan, tetapi kini kita sedang tangani kasusnya," ujar Kasi Humas Polresta Pulau Ambon Ipda Janete S Luhukay dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara kakak korban berinisial PP mengatakan pemerkosaan itu terjadi di rumah Bripka JS di Kota Ambon pada Kamis (25/3) pukul 02.30 WIT. Pelaku saat itu awalnya memanggil korban masuk ke kamar.
"Saat di dalam kamar, pelaku langsung mengunci pintu kamar dan menyetubuhi korban. Awalnya korban sempat menolak tetapi pelaku terus memaksa," ujar PP dalam wawancara terpisah.
PP mengatakan kasus ini baru terungkap setelah korban melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Minggu (11/8). Korban selama ini tutup mulut karena khawatir ibunya dipukul oleh pelaku.
"Awalnya korban mau melapor pelaku cuma khawatir ibunya dipukul pelaku. Tapi sekarang korban sudah melapor ke Polresta Pulau Ambon," ungkapnya.
Kasus Naik Status ke Penyidikan
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan PP Lease AKP Muhammad Ainul Yakin mengungkapkan pihaknya memeriksa total 12 saksi pada tahap penyelidikan. Status kasus tersebut kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah adanya bukti permulaan terjadinya dugaan tindak pidana pemerkosaan.
"Sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan," ujar AKP Muhammad Ainul Yakin kepada detikcom, Rabu (23/10).
AKP Muhammad Ainul mengatakan pihaknya tak akan terburu-buru melakukan penetapan tersangka. Menurut dia, tim penyidik masih berupaya melengkapi alat bukti.
"Belum (ada penetapan tersangka), kita masih melengkapi bukti-bukti tambahan," katanya.
Lebih lanjut Ainul mengatakan pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Pihaknya telah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP).
"Sesuai hasil koordinasi dengan kejaksaan masih mengumpulkan bukti-bukti yang berkesesuaian. Jadi sejak awal menangani kasus ini kita sudah mengirim SPDP ke kejaksaan sehingga perlu berkoordinasi," terangnya.
(hmw/hsr)