Mobil yang kerap digunakan oleh Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya siswanya di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), diserang oleh orang tidak dikenal (OTK). Mobil tersebut diduga ditembak hingga kaca retak.
Dari foto yang diterima detikcom, Senin (28/10/2024), tampak kaca di sisi kiri mobil mengalami retak. Kemudian terdapat bekas benturan diduga benda keras berdiameter kecil.
Mobil dinas Camat Baito, Sudarsono itu kini terparkir di depan kantor Kecamatan Baito. Pihak pemerintah kecamatan akan melaporkan kasus pengrusakan mobil ini ke polisi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mobil dengan nomor polisi DT 1069 H itu kerap digunakan Supriyani sebagai kendaraan operasional selama masa sidang di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Insiden dugaan penyerangan itu terjadi di depan SD Negeri 3 Baito, Kelurahan Baito, Kecamatan Baito pada Senin (28/10) sekitar pukul 14.40 Wita.
"Kejadian tadi (dugaan penyerangan OTK) pukul 14.40 Wita," kata Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan kepada wartawan, Senin (28/10).
Andre memastikan akan melaporkan kejadian dugaan penyerangan itu ke polisi. Andre juga sudah berkoordinasi terkait pelaporan kepada Camat Baito, Sudarsono.
"Kami sudah sampaikan ini ke pak camat untuk dilaporkan kejadian ini, supaya diselidiki ini peluru apa yang mengenai," ujarnya.
"Tadi ini ada insiden mobil dinas camat yang pas dipakai tadi itu ditembak, nah ini lagi kita identifikasi," lanjutnya.
Untuk diketahui, Supriyani merupakan seorang guru honorer yang menyita perhatian setelah diseret ke pengadilan atas tuduhan menganiaya siswanya. Supriyani telah menjalani sidang dakwaan di PN Andoolo, Konsel, Kamis (24/10) sekitar pukul 10.00 Wita.
Jaksa penuntut umum Ujang Sutisna mengatakan Supriyani melakukan penganiayaan terhadap siswa di SD Negeri 4 Baito, Konawe Selatan, Rabu (24/4) sekitar pukul 10.00 Wita.
"Saat itu korban dan beberapa rekan-rekannya sedang berlangsung proses belajar mengajar. Mereka sedang melakukan perintah menulis (dari guru kelasnya)," ujar JPU Ujang Sutisna.
Saat guru kelas korban keluar, kata Ujang, terdakwa Supriyani masuk ke dalam kelas korban. Dia menyebut saat itulah Supriyani melakukan penganiayaan.
"Terdakwa masuk ke dalam kelas dan mendekati korban yang sedang bermain-main di kelas serta tidak fokus dengan kegiatan menulis sehingga terdakwa langsung memukul korban sebanyak 1 kali di bagian paha menggunakan gagang sapu ijuk," katanya.
"Korban anak mengalami luka memar disertai lecet pada paha bagian belakang," sambungnya.
(hsr/hsr)