Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati merespons langkah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) yang akan mengangkat guru honorer bernama Supriyani jadi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) lewat jalur afirmasi. Esti menilai pengangkatan sebagai guru PPPK tidak cukup, sebab Supriyani juga saat ini membutuhkan perlindungan hukum.
"Pemberian janji peningkatan status sebagai guru PPPK saja tidak cukup karena Ibu Supriyani terjerat kasus hukum saat sedang melaksanakan tugas," kata Esti seperti dilansir dari detikEdu, Minggu (27/10/2024).
Esti menyampaikan, guru Supriyani sudah mendedikasikan hidupnya untuk pendidikan bangsa. Sehingga menurutnya, guru Supriyani berhak untuk mendapatkan perlindungan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Beliau yang telah mendedikasikan hidupnya bagi pendidikan anak bangsa berhak mendapat perlindungan dari Pemerintah," ujarnya.
Bantuan hukum dari pemerintah semakin diperlukan mengingat adanya dugaan intimidasi dan pemerasan terhadap Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap muridnya. Dalam kasus yang menjeratnya, Supriyani disebut mencari bantuan hukum sendiri dan bukan dari pemerintah.
"Pemerintah wajib memberikan bantuan hukum untuk guru yang bermasalah dengan hukum. Ini Ibu Supriyani malah cari bantuan hukum sendiri," tegasnya.
Esti mengatakan bahwa penganiayaan kepada anak dalam bentuk apapun memang tidak bisa dibenarkan. Tetapi bila menyangkut guru, seharusnya pemerintah bisa memberikan pendampingan hukum secara maksimal.
"Kita sepakat penganiayaan pada anak tidak dapat dibenarkan, tapi pendampingan hukum yang maksimal dapat membantu membuka fakta yang sebenarnya terjadi dalam kasus ini," tambahnya lagi.
Janji Kemendikdasmen
Sebelumnya, Kemendikdasmen mengaku memberi perhatian khusus terhadap kondisi Supriyani. Kemendikdasmen akan mengangkat guru asal di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) itu menjadi guru PPPK melalui jalur afirmasi.
"Insyaallah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani. Kami akan bantu afirmasi untuk beliau agar bisa diterima sebagai guru PPPK," kata Mendikdasmen Abdul Mu'ti MEd, dilansir detikEdu yang dikutip Minggu (27/10).
Abdul Mu'ti menyampaikan rencana tersebut saat berbincang bersama wartawan di kantornya Gedung A, Kemendikbud, Senayan, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Rabu (23/10). Sebagaimana diketahui, Supriyani kini tengah mengikuti seleksi guru PPPK.
Abdul Mu'ti mengatakan guru Supriyani akan diterima melalui jalur afirmasi. Dia menambahkan hal ini juga sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tambahnya.
(asm/ata)