Peran 3 Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Sigi Sulteng

Sulawesi Tengah

Peran 3 Tersangka Kasus Bentrokan Maut di Sigi Sulteng

Hafis Hamdan - detikSulsel
Minggu, 27 Okt 2024 06:00 WIB
Bentrok 2 kelompok warga di Sigi Sulteng.
Foto: Bentrok 2 kelompok warga di Sigi Sulteng. (dok. istimewa)
Sigi -

Polisi menetapkan 3 tersangka kasus bentrok dua kelompok warga di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah (Sulteng) yang menewaskan pria bernama Nabil (19) dengan luka tembak di mata. Tiga tersangka berinisial AS, DV dan FJ memiliki peran berbeda-beda.

Bentrokan maut tersebut terjadi antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadede di Kecamatan Dolo Barat, Sigi pada Rabu (9/10). Insiden itu dipicu adanya 2 pemuda Desa Pesaku yang sebelumnya dibusur saat mengendarai motor.

Kasi Humas Polres Sigi Iptu Nuim Hayat mengatakan ketiga tersangka ditangkap di tempat berbeda setelah bentrokan. Saat ini kata dia, ketiga tersangka telah ditahan terpisah guna menghindari kontak fisik antara ketiganya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketiganya saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut dan dilakukan penahanan di tempat yang berbeda guna menghindari kontak fisik di antara ketiganya," ujar Iptu Nuim Hayat kepada wartawan, Sabtu (26/10/2024).

Nuim menuturkan dari ketiga tersangka, satu di antaranya yakni DV merupakan pelaku penembakan Nabil. DV merupakan warga Desa Pesaku dan telah ditetapkan tersangka pada Senin (14/10).

ADVERTISEMENT

"DV melakukan penembakan terhadap korban Nabil menggunakan senapan angin jenis PCP. DV diamankan di tempat persembunyiannya di Lore Utara, Kabupaten Poso," terangnya.

Lanjut Nuim, sementara AS yang juga warga Desa Pesaku ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam. Tersangka AS sebelumnya sempat ditahan polisi bersama 3 warga lainnya atas dugaan terlibat dalam bentrokan maut tersebut.

Namun belakangan, kata Nuim, tiga warga lainnya tidak cukup bukti sehingga dikembalikan ke pihak keluarga. Kendati begitu, ketiga warga itu dikenakan wajib lapor.

"AS ditetapkan sebagai tersangka karena kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam," bebernya.

Nuim mengungkapkan satu tersangka lainnya yakni FJ, warga Desa Rarampadede merupakan pelaku pembusuran terhadap dua warga Desa Pesaku. Ia menyebut insiden pembusuran itulah yang menjadi pemicu bentrokan antara warga Desa Pesaku dan Desa Rarampadede.

"FJ diduga melakukan pembusuran terhadap 2 warga asal Pesaku, dari tangan pelaku disita anak busur, yang bersangkutan diamankan di Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong," jelasnya.

Nuim menambahkan pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti di kasus bentrokan maut tersebut. Di antaranya senjata api (senpi) rakitan dan sejumlah senjata tajam berupa parang dan tombak.

Selain itu, dia menyebut saat ini situasi antara warga 2 desa yang terlibat bentrok sudah kembali kondusif. Pihaknya pun telah memberikan imbauan Kamtibmas ke masyarakat.




(hsr/hsr)

Hide Ads