Kronologi Remaja Pontianak Tewas Diamuk Massa gegara Kepergok Curi Molen

Kronologi Remaja Pontianak Tewas Diamuk Massa gegara Kepergok Curi Molen

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Sabtu, 05 Okt 2024 17:45 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Foto: Ilustrasi pengeroyokan (dok detikcom)
Pontianak -

Remaja berinisial AL (16) di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar), tewas diamuk massa usai kepergok mencuri mesin molen. Korban mengalami penganiayaan oleh 4 orang terduga pelaku.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Antonius Trias Kuncorojati mengatakan penganiayaan terjadi di Jalan Parit Pangeran, Kecamatan Pontianak Utara, Sabtu (28/9). Empat orang terduga pelaku masing-masing berinisial AN (42), YS (24), AR (27), dan EF (33).

Polisi awalnya menerima laporan dari pengawas perumahan dan tersangka AN. Keduanya melaporkan soal korban ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat ditemukan sudah terbujur kaku dan ditemukan ada tanda-tanda kekerasan akhirnya dibawalah ke rumah sakit Bhayangkara ternyata korban sudah meninggal dunia," ucap Antonius kepada detikcom, Jumat (4/10/2024).

Polisi akhirnya melakukan autopsi usai melihat korban mati tak wajar. Hasilnya ditemukan penyebab kematian AL akibat benda tumpul di bagian kepala.

ADVERTISEMENT

"Dari visum di jelaskan ada tanda-tanda lebam di sekitar kepala dan area muka. Sehingga karena ada dugaan kekerasan kita lakukan autopsi pada besok harinya. Dan memang dijelaskan ada benda tumpul yang mengenai kepala terutama kepala bagian atas yang menyebabkan pendarahan," bebernya.

Polisi yang mengetahui langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa seorang pengawas dan AN. Kepada polisi, AN mengakui dirinya ikut dalam penganiyaan terhadap korban.

"Pelaku pertama AN diamankan pada hari minggu (29/9). Dia mengaku melakukan pemukulan, kemudian dari pengakuannya kita kembangkan lagi dan diamankan juga temannya berinisial YS," ungkapnya.

Dua hari selanjutnya polisi kembali mengamankan dua tersangka lainnya, AR dan EF. Keempat tersangka diketahui melakukan penganiayaan terhadap AL di 3 TKP berbeda.

"Iya ada 3 TKP, TKP pertama saat korban diamankan oleh dua tersangka AN dan YS, kemudian lokasi kedua di rumah contoh (perumahan) di sana dua tersangka lainya AR da EF ikut menganiaya korban, dan TKP terakhir di jembatan di mana di lokasi itu korban ditemukan meninggal dunia," bebernya.

Kepada penyidik, keempat terduga pelaku mengaku nekat melakukan penganiayaan lantaran geram atas aksi AL yang diketahui kerap melakukan pencurian di sekitar lokasi tersebut. Mereka juga berdalih emosi sebab AL berkelit jika dirinya tidak melakukan pencurian.

"Motifnya emosi karena korban sudah berkali-kali melakukan pencurian dan saat diamankan korban tidak mengakui perbuatannya. Padahal saat itu ditemukan besi-besi yang dicuri korban," tuturnya.

Saat ini 4 tersangka telah ditahan di Mako Polresta Pontianak guna proses lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 80 UU No 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancamannya maksimal pidana 15 tahun penjara. Apalagi korban di bawah umur makanya kita berikan UU Perlindungan Anak," pungkasnya.




(hmw/asm)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads