Kakek berinisial YH (71) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, ditangkap polisi usai mencabuli cucu tirinya yang masih berusia 4 tahun. Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 1.000 usai melakukan aksi bejatnya.
"Kasus pencabulan perbuatan itu dilakukan YH berulang kali," kata Kanit Reskrim Polsek Bone Raya Aipda Trias Ali kepada detikcom, Rabu (16/10/2024).
Pencabulan itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango pada Selasa (27/9). Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kejadian itu ke ibu korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Iya, (pelaku pencabulan) ini kakek tirinya, mereka keluarga jauh, tapi dia memanfaatkan itu dengan mencabuli korban," tuturnya.
Pelaku melakukan perbuatan bejatnya itu saat istrinya tidak berada di rumah. Pelaku merayu korban dengan uang agar tidak menceritakan perbuatannya.
"Dilecehkan dia lakukan saat istrinya keluar rumah, kata dia khilaf," imbuh Trias.
"Setiap kali berbuat YH mengimingi-imingi atau memberikan uang ke korban sebesar Rp 1.000 dengan maksud untuk tutup mulut supaya tidak bercerita ke orang lain," tambahnya.
Polisi yang melakukan penyelidikan menangkap pelaku di rumahnya pada Kamis (27/9). Dari hasil pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (15/10).
"Sudah kami tetapkan tersangka kemarin," ucap Trias.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan atau Pasal 82 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
(sar/asm)