Eks Kadis PUPR Gorontalo Divonis Bebas di Kasus Korupsi SPAM Dungingi Rp 2 M

Gorontalo

Eks Kadis PUPR Gorontalo Divonis Bebas di Kasus Korupsi SPAM Dungingi Rp 2 M

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 15 Okt 2024 16:09 WIB
Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli divonis bebas di kasus korupsi SPAM Dungingi.
Foto: Mantan Kadis PUPR Kota Gorontalo Rifadli divonis bebas di kasus korupsi SPAM Dungingi. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo Rifadli Bahsuan divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Dungingi dengan kerugian negara Rp 2 miliar. Rifaldi dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Sidang putusan tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo Kelas 1 A, Jalan Achmad Najamuddin, Kota Gorontalo, Selasa (15/10/2024). Rifaldi dinyatakan bebas dari dakwaan.

"Menyatakan Terdakwa Rifadli Bahsuan tidak terbukti secara sah dan perbuatan terdakwa tidak memenuhi unsur dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair maupun dakwaan subsidair," ujar Ketua Majelis Hakim, Achmad Peten Sili, Selasa (15/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dua, membebaskan Terdakwa Rifadli dari semua dakwaan penuntut umum," kata Achmad dalam putusannya.

Majelis hakim juga menyatakan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Hakim juga memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan.

ADVERTISEMENT

"Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari rumah tahanan negara segera setelah putusan ini diucapkan," ucap hakim.

Diketahui, jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya menyatakan terdakwa melakukan korupsi sebagaimana dakwaan subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa pun menuntut Rifadli Bahsuan selama 6 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Sebelumnya diberitakan, Rifadli Bahsuan ditetapkan menjadi tersangka korupsi proyek SPAM Dungingi bersama 2 stafnya di Dinas PUPR Kota Gorontalo. Kejari Kota Gorontalo juga menetapkan ketua tim supervisi CV NK berinisial ARN juga ditetapkan sebagai tersangka.

"(Empat) orang ditetapkan tersangka," ujar Kepala Kejari Kota Gorontalo Edy Hartoyo kepada wartawan, Jumat (22/3).




(sar/asm)

Hide Ads