Pria bernama Rustam Efendi (35) di Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), gelap mata menganiaya sadis anak tirinya, MS (3) hingga tewas. Usut punya usut, pelaku cemburu gegara menemukan istri sirinya yang juga ibu korban inisial MS chat dengan pria lain.
Pelaku menganiaya anak tiri dan istri sirinya itu berulang kali di rumah korban, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang sejak Juli hingga Agustus 2024. Pelaku dan ibu korban kerap cekcok yang berujung penganiayaan.
"SM ketahuan chat dengan laki-laki lain sehingga setelah pelaku pulang dari Jakarta, pelaku sering bertengkar dan melakukan pemukulan terhadap istrinya dan juga kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra kepada detikcom, Selasa (15/10/2024)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Agung mengatakan pelaku kerapa memukul anak tirinya setelah cekcok dengan istrinya. Pelaku menggunakan tangan dan kaki hingga besi alumunium ketikan menganiaya anak tirinya.
"Pelaku diketahui setiap melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan tangan kosong dengan cara meninju menendang dan juga pernah menggunakan besi alumunium ke bagian kepala sampai kaki," ungkapnya.
Penganiayaan itu membuat anak tiri korban meninggal dunia dengan sejumlah luka di kepala dan patah tulang. Luka yang dialami korban akibat benda tumpul.
"Dari hasil pemeriksaan autopsi terdapat luka memar bagian kepala dan patah tulang bagian leher oleh kekerasan tumpul, luka tersebut dapat menyebabkan kerusakan otak yang luas menyebabkan kematian pada korban, " terang Agung
Agung mengungkap SM sempat berniat menutupi kematian anaknya. Namun SM yang kerap mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku akhirnya melaporkan suami sirinya itu ke Polres Tanbu pada Rabu (28/8).
"Setelah laporan itu kita lakukan penyelidikan namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku ternyata yang bersangkutan telah melarikan diri," sebutnya.
Pelaku Ditangkap di Sumsel
Polisi kemudian menangkap Rustam Efendi di Sumatera Selatan (Sumsel) pada Kamis (10/10). Pelaku melarikan diri setelah menganiaya anak tirinya hingga tewas pada Senin (26/8).
"Pelaku sudah kita amankan di Sumatera Selatan pada Kamis (10/10) kemarin," ucap AKP Agung Kurnia Putra kepada detikcom, Jumat (11/10).
Saat ini, Rustam telah ditahan di Polres Tanbu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Untuk pelaku kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahan," pungkas Agung.
(hsr/hsr)