Pria di Tanbu Aniaya Anak Tiri hingga Tewas gegara Istri Siri Chat Lelaki Lain

Kalimantan Selatan

Pria di Tanbu Aniaya Anak Tiri hingga Tewas gegara Istri Siri Chat Lelaki Lain

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 15 Okt 2024 19:44 WIB
Polres Tanah Bumbu saat merilis kasus pria aniaya anak tiri hingga tewas.
Foto: Polres Tanah Bumbu saat merilis kasus pria aniaya anak tiri hingga tewas. (Dok. Istimewa)
Tanah Bumbu -

Pria bernama Rustam Efendi (35) di Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel), ternyata tega menganiaya anak tirinya, MS (3) hingga tewas karena cemburu kepada istri siri inisial SM yang juga ibu korban. Pelaku melampiaskan emosinya saat mengetahui istri sirinya sedang chat dengan pria lain.

"SM ketahuan chat dengan laki-laki lain sehingga setelah pelaku pulang dari Jakarta, pelaku sering bertengkar dan melakukan pemukulan terhadap istrinya dan juga kepada korban," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu, AKP Agung Kurnia Putra kepada detikcom, Selasa (15/10/2024)

Agung mengatakan penganiayaan itu terjadi berulang kali sejak Juli hingga Agustus 2024 di rumah korban di Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Tanah Bumbu. Pelaku kerap memukul anak tirinya setiap bertengkar dengan ibu korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku diketahui setiap melakukan penganiayaan kepada korban menggunakan tangan kosong dengan cara meninju menendang dan juga pernah menggunakan besi alumunium ke bagian kepala sampai kaki," ungkapnya.

Belakangan, pelaku menganiaya anak tirinya hingga tewas. Korban mengalami luka memar di bagian kepala dan patah tulang leher.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil pemeriksaan autopsi terdapat luka memar bagian kepala dan patah tulang bagian leher oleh kekerasan tumpul, luka tersebut dapat menyebabkan kerusakan otak yang luas menyebabkan kematian pada korban, " terang Agung.

Sebelum kasus terungkap, SM sempat berniat menutupi kematian anaknya. Namun SM yang kerap mendapatkan perlakuan kasar dari pelaku akhirnya melaporkan suami sirinya itu ke Polres Tanbu pada Rabu (28/8).

"Setelah laporan itu kita lakukan penyelidikan namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku ternyata yang bersangkutan telah melarikan diri, hingga pada Kamis (10/10) pelaku berhasil kita amankan di wilayah Sumatra Selatan," sebutnya.

Saat ini Rustam telah ditahan di Polres Tanbu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Untuk pelaku kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahan," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Rustam Efendi (RE) ditangkap di Sumatera Selatan pada Kamis (10/10). Pelaku melarikan diri setelah menganiaya anak tirinya hingga tewas pada Senin (26/8).

Ibu korban mulanya curiga dengan luka-luka yang dialami anaknya. Saat korban dalam kondisi lemas, ibu korban membawa anaknya ke rumah sakit namun meninggal sebelum dirawat.

"Korban sempat dibawa ke puskesmas, waktu mau di rujuk ke Rumah Sakit Marina Hospital di perjalanan korban meninggal dunia," ungkap Agung saat dihubungi, Jumat (11/10).




(sar/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads