Pria di Tanbu Bunuh Anak Tiri, Istri Pelaku Sempat Tutupi Kematian Korban

Kalimantan Selatan

Pria di Tanbu Bunuh Anak Tiri, Istri Pelaku Sempat Tutupi Kematian Korban

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 15 Okt 2024 22:29 WIB
Polres Tanah Bumbu merilis 36 perkara dalam operasi Sikat Intan.
Foto: Polres Tanah Bumbu merilis 36 perkara dalam operasi Sikat Intan. (Dok. Istimewa)
Tanah Bumbu -

Pria bernama Rustam Efendi (35) di Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) tega menganiaya anak tirinya, MS (3) hingga tewas. Ibu korban yang merupakan istri siri pelaku inisial SM sempat menutup-nutupi kematian anaknya karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.

"Ibu korban ditakut-takuti nanti kalau melaporkan bisa kena (dibunuh) juga sama pelaku," kata Kasat Reskrim Polres Tanah Bumbu AKP Agung Kurnia Putra kepada detikcom, Selasa (15/10/2024).

Agung mengatakan ibu korban kemudian mengarang cerita bahwa korban jatuh dari motor hingga kritis. Padahal korban dianiaya oleh suaminya Rustam di rumahnya di Jalan Beringin, Desa Manunggal, Kecamatan Karang Bintang, Senin (26/8).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat di puskesmas pelapor mengatakan kepada dokter bahwa anak tersebut jatuh dari sepeda motor dalam keadaan kritis dengan kondisi sepanjang tangan kanan bengkak dan lebam, sepanjang kaki kanan bengkak dan lebam, pipi kanan bengkak, dahi benjol," terang Agung.

Saat itu, pihak puskesmas lalu merujuk MS ke rumah sakit namun dinyatakan meninggal dunia saat dalam perjalanan. Ibu korban selanjutnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Tanah Bumbu pada Rabu (28/8).

ADVERTISEMENT

"Setelah laporan itu kita lakukan penyelidikan namun saat akan dilakukan penangkapan pelaku ternyata yang bersangkutan telah melarikan diri hingga pada Kamis (10/10) pelaku berhasil kita amankan di wilayah Sumatera Selatan," kata Agung.

Usai diamankan, Rustam mengaku menganiaya anak tirinya itu sebagai pelampiasan karena mengetahui ibu korban selingkuh. Rustam dan ibu korban memang kerap cekcok, sejak saat itu Rustam menganiaya korban.

"Pelaku marah dengan istri sirinya pada saat pelaku pulang ke Jakarta untuk menemui istrinya yang pertama dimana SM ketahuan chat dengan laki-laki lain sehingga setelah pelaku pulang dari Jakarta, pelaku sering bertengkar dan melakukan pemukulan terhadap istrinya dan juga kepada korban," jelas Agung.

Saat ini, RE telah ditahan di Polres Tanah Bumbu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat dengan pasal perlindungan anak dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun.

Sebelumnya diberitakan, Rustam Efendi (RE) ditangkap di Sumatera Selatan pada Kamis (10/10). Pelaku melarikan diri setelah menganiaya anak tirinya hingga tewas pada Senin (26/8).

Ibu korban mulanya curiga dengan luka-luka yang dialami anaknya. Saat korban dalam kondisi lemas, ibu korban membawa anaknya ke rumah sakit namun meninggal sebelum dirawat.

"Korban sempat dibawa ke puskesmas, waktu mau di rujuk ke Rumah Sakit Marina Hospital di perjalanan korban meninggal dunia," ungkap Agung saat dihubungi, Jumat (11/10).




(hsr/hsr)

Hide Ads