Pria di Kalsel Bubarkan Nikahan Mantan Istri Pakai Parang gegara Sakit Hati

Kalimantan Selatan

Pria di Kalsel Bubarkan Nikahan Mantan Istri Pakai Parang gegara Sakit Hati

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Jumat, 27 Sep 2024 19:45 WIB
Pria berinisial AP (34) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditangkap gegara mengamuk hingga membubarkan acara pernikahan mantan istrinya inisial SR.
Foto: Pria berinisial AP (34) di Kabupaten Tanah Bumbu ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Tanah Bumbu -

Pria berinisial AP (34) di Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalimantan Selatan (Kalsel) nekat membubarkan acara pernikahan mantan istrinya, SR menggunakan senjata tajam (sajam). Pelaku berdalih sakit hati lantaran tidak terima SR menikah lagi dengan pria lain.

"Motifnya sakit hati karena tidak terima mantan istrinya menikah lagi sama laki-laki lain," ujar Kasat Reskrim Polres Tanbu AKP Agung Kurnia Putra kepada detikcom, Jumat (27/9/2024).

Agung mengatakan AP datang ke acara pernikahan mantan istrinya itu dengan membawa parang. Hal tersebut membuat keluarga SR dan tamu undangan lainnya ketakutan sehingga membubarkan diri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengunjung ketakutan dan membubarkan diri dikarenakan pelaku mengacungkan senjata tajam kepada seluruh pengunjung," terangnya.

Lanjut Agung, pelaku juga mengejar mantan istrinya hingga ke dalam rumah. Beruntung, korban berhasil masuk ke dalam kamar dan mengunci pintu.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat masuk ke dalam kamar dan pelaku sempat mendorong pintu kamar sambil memegang senjata tajam," bebernya.

Agung menambahkan sebelum kejadian, korban sempat mendapatkan teror dari mantan suaminya itu. AP mengancam akan menggorok leher mantan istrinya jika nekat menikah dengan pria lain.

"Iya korban sempat mendapatkan ancaman dari pelaku melalui HP yang isi ancaman akan dibunuh oleh pelaku dengan cara menggorok leher," ungkapnya.

Saat ini AP telah ditahan di Polsek Sungai Loban guna proses lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951.

Diberitakan sebelumnya, peristiwa itu terjadi di Desa Sebamban Baru, Kecamatan Sungai Loban, Tanah Bumbu pada Rabu (25/9). Pelaku telah ditahan di Polsek Sungai Loban dan dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 Tahun 1951.




(hsr/ata)

Hide Ads