Pria berinisial ED (33) di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) ditangkap polisi terkait kasus penipuan dengan modus screenshot dan memposting ulang motor yang dijual di media sosial. Pelaku mendapatkan keuntungan Rp 299 juta dari aksi tipu-tipunya itu.
"Hasil penyelidikan dari bulan Januari 2024 sampai Oktober 2024 yang diraup pelaku dari rekening koran tersebut Rp 229 juta," ujar Kasat Reskrim Polres Manado, May Diana Sitepu dalam keterangannya, Kamis (10/10/2024).
Diana mengatakan aksi pelaku terbongkar atas laporan korban berinisial EW. Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di Manado pada Selasa (8/10).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Korbannya di wilayah Manado, belum ada di luar. Yang melapor hal tersebut baru satu orang," katanya.
Diana menuturkan pelaku melancarkan aksinya dengan mengunggah ulang foto motor yang dijual orang lain di media sosial. Dalam satu bulan, pelaku bisa menipu hingga dua orang pembeli.
"Satu bulan itu dia bisa dua pembeli (yang tertipu) ada yang Rp 5 juta, Rp 17 juta totalnya itu Rp 229 juta (selama 10 bulan)," ungkap Diana.
Dia mengungkapkan para korban tertipu saat proses negosiasi melalui media sosial. Pelaku langsung meminta korban mentransfer pembayaran ke rekening atas nama Dian Permata Lestari.
"Hasil penyelidikan, ternyata rekening yang diarahkan rekening judi online," terangnya.
Diana menambahkan pelaku melancarkan aksi tipu-tipu tersebut sejak Januari 2024. Hasil dari menipu, pelaku gunakan untuk bermain judi online.
"Menggunakan hasil penipuan bukan untuk kebutuhan sehari-hari, tapi untuk bermain judi online," pungkasnya.
(hsr/sar)











































