Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menghentikan sementara Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) program studi Ilmu Penyakit Dalam Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Kebijakan ini imbas adanya dugaan pungutan liar hingga bullying (perundungan) yang dilakukan peserta PPDS di RSUP Prof Dr dr RD Kandau, Manado, Sulawesi Utara (Sulut).
Dilansir dari detikHealth, kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Menkes Nomor HK.02.01/MENKES/1512/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Perundungan terhadap Peserta Didik pada RS Pendidikan di lingkungan Kemenkes. Selain itu mengacu dalam Surat Inspektur Jenderal Kemenkes Nomor PS.04.01/G/1106/R/2024 pada 2 Oktober 2024.
Dalam suratnya, Direktur Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI Azhar Jaya membeberkan ada tiga temuan pelanggaran oleh PPDS. Pertimbangan itu yang menjadi dasar pemberhentian sementara kegiatan FK Unsrat di RSUP Dr dr RD Kandau.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terdapat permintaan pembayaran atau pungutan liar oleh PPDS senior penyakit dalam kepada PPDS junior dan calon PPDS penyakit dalam," tulis Azhar dalam suratnya.
Kemenkes juga menemukan perundungan dalam bentuk ancaman, kekerasan verbal dan non-verbal kepada PPDS junior. Selain itu, PPDS senior, DPJP, dan supervisor masih menganggap bahwa perundungan atau bullying merupakan hal yang lazim pada pendidikan dokter.
"Terdapat pemahaman dari PPDS senior, DPJP dan supervisor bahwa kejadian perundungan di pendidikan dokter adalah hal biasa dan banyak terjadi di tempat lain," sambung Azhar dalam suratnya.
Dikonfirmasi terpisah, Azhar belum merinci nominal pungli yang dilakukan PPDS senior ke juniornya. Namun salah satu bentuk punglinya ada yang sampai diminta menyewakan mobil.
"Wah punglinya untuk macam-macam. Mulai sewa mobil, membetulkan AC, sewa kost, konsumsi, pulsa dan-lain-lain," kata Azhar saat dihubungi detikcom, Selasa (8/10).
Azhar menekankan kebijakan tersebut sebagai bukti komitmen Kemenkes untuk menghilangkan budaya bullying. Dia menegaskan pihaknya tidak mentolerir aksi yang merugikan peserta didik di lingkungan universitas atau rumah sakit pendidikan.
"Keputusan ini tentunya dengan dasar yang kuat seperti banyak laporan yang masuk, ditemukan bukti kuat setelah investigasi Itjen dan sudah ada peringatan sebelumnya, maka kita ambil tindakan yang tegas," jelasnya.
Sementara itu, Juru bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril membenarkan surat penghentian sementara aktivitas PPDS FK Unsrat tersebut. Dia menyebut kasus ini serupa dengan temuan di Universitas Diponegoro (Undip).
"Iya benar, sama kasusnya seperti Undip ya. Kita memberlakukan ini agar memberikan ruang perbaikan di FK terkait," kata Syahril saat dihubungi detikcom, Selasa (8/10).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menegaskan, pihaknya sebenarnya telah memberikan peringatan terkait hal ini. Namun, peringatan Kemenkes tidak diindahkan oleh FK Unsrat dan RSUP Prof Dr dr RD Kandou.
"Seperti yang disampaikan surat tersebut bahwa sudah pernah ada peringatan terhadap laporan kasus perundungan," kata Nadia.
(sar/hsr)