Pria tuna rungu dan tuna wicara berinisial AW (41) di Kabupaten Keerom, Papua, gelap mata menembak mati gadis berinisial MW (17) usai cintanya ditolak korban. Kediaman korban dan pelaku hanya berjarak 15 meter alias tetangga rumah.
Pelaku AW dan korban MW diketahui tinggal di Kampung Bagia, Distrik Arso, Keerom. Pelaku AW disebut sudah lama jatuh hati kepada korban MW.
"Dia menyukai korban. Keluarga pelaku juga pernah minta ke keluarga korban supaya korban ini menikah dengan pelaku. Tapi karena keterbelakangan itu, tuna rungu, ditolak sama keluarga korban termasuk juga korban," ujar Kapolres Keerom AKBP Christian Aer kepada detikcom, Rabu (9/10/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku juga disebut sempat mengintip korban di rumahnya. Menurutnya, korban dan pelaku memang tinggal bertetangga dengan jarak rumah 15 meter.
"Sebelum-sebelumnya juga karena jarak rumahnya hanya 15 meter antara rumah pelaku dan korban, pelaku ini sering ngintip di tempatnya korban. Dan pernah suatu kejadian pelaku disiram air panas karena mengintip," kata Christian.
Hingga akhirnya pelaku diduga kuat membuntuti korban yang berjalan ke arah kebunnya pada Rabu (11/9) lalu. Saat itulah pelaku diduga menembak mati korban dari belakang.
"Tersungkur (korban) dia di kebun, kan kebunnya itu 400 meter dari rumah korban," katanya.
Pelaku Bantah Bunuh Korban
Polisi yang menyelidiki kasus ini sempat kesulitan mengungkap pelaku lantaran tidak adanya saksi mata terkait pembunuhan tersebut. Titik terang pelaku pembunuhan akhirnya terungkap setelah polisi memeriksa 12 orang saksi, termasuk pelaku AW.
"Saat hari kejadian, ditanyakan juga hari itu dia kemana, satu harian dia di rumah, tidak ke mana-mana," katanya.
Namun pengakuan AW ditengarai hanya alibi. Pasalnya, seorang saksi memberikan kesaksian yang berbeda.
"Dia kan saat ditanya dia bilang tidak keluar, satu hari di rumah saja. Tapi ternyata ada saksi yang melihat langsung dia keluar ke arah TKP," kata Christian.
Tak sampai di situ, polisi juga melibatkan saksi ahli dalam kasus ini. Selain itu, polisi juga memeriksa keterangan seorang penerjemah.
"Penetapan status tersangka kepada pelaku dikuatkan hasil keterangan dari saksi-saksi di TKP serta dikuatkan oleh saksi ahli poligraf (uji kebohongan) dan ahli penerjemah dari sekolah SLB sebab tersangka merupakan tuna rungu wicara," katanya.
Polisi turut mengungkap motif AW menghabisi nyawa korban. Pelaku diduga sakit hati karena cintanya ditolak oleh korban.
"(Motif pembunuhan) sakit hati karena cintanya ditolak korban dan rasa cemburu," katanya.
(hmw/ata)