Perlawanan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Bui

Perlawanan Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Divonis 8 Tahun Bui

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Selasa, 08 Okt 2024 08:30 WIB
Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba berjalan menuju Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2024) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
Foto: Ari Saputra
Ternate -

Eks Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) melawan vonis majelis hakim yang menghukumnya 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan di kasus suap dan gratifikasi Rp 109 miliar. Perlawanan Abdul Gani ditandai dengan pengajuan banding oleh tim kuasa hukumnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar menilai vonis tersebut terlalu tinggi. Dia menekankan putusan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Kami selaku kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan banding atas putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate, yang menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba selama 8 tahun penjara," ujar Junaidi Umar kepada detikcom, Senin (7/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Junaidi mengatakan pihaknya pada dasarnya tetap menghargai putusan majelis hakim tersebut. Namun dia menyayangkan pledoi kliennya yang dikesampingkan.

"Kami hargai putusan yang dijatuhkan kepada klien kami, yaitu Abdul Gani Kasuba. Tapi dalam putusan itu, sebagai penasehat hukum, kami menilai tidak berdasarkan fakta persidangan dan juga tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang telah kami sampaikan," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Junaidi juga mengaku kecewa lantaran tingginya uang pengganti yang ditetapkan majelis hakim yakni sebesar Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS. Dia menekankan hal tersebut juga tidak sesuai fakta persidangan.

"Agar majelis mengetahui jelas kalau suap yang diterima klien kami itu sumbernya dari uang pribadi bukan keuangan negara maupun kas daerah," katanya.

Duduk Perkara Kasus Gratifikasi Rp 109,7 Miliar Jerat Abdul Gani Kasuba

Abdul Gani Kasuba didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan jual beli jabatan dan proyek di Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani menerima gratifikasi dengan total Rp 109,7 miliar.

"Terdakwa menerima hadiah berupa uang secara bertahap, patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya," ujar jaksa KPK dalam dakwaannya, Rabu (15/5).

Gratifikasi yang senilai Rp 99,8 miliar dan USD 30 ribu itu disebut berasal dari transferan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Maluku Utara terkait dengan proses seleksi jabatan pimpinan tinggi pratama.

"Penerimaan gratifikasi berupa uang terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis usaha pertambangan dan penerimaan gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapatkan paket-paket pekerjaan di lingkungan Pemprov Maluku Utara," ucap jaksa KPK.

Jaksa pun mendakwa Abdul Gani Kasuba karena melanggar, pertama, Pasal 12 huruf a atau huruf b; dan kedua, Pasal 11 juncto Pasal 18; ketiga, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat 1 dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum menuntut Abdul Gani Kasuba dihukum 9 tahun penjara atau satu tahun lebih tinggi dari putusan majelis hakim. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Gani Kasuba dengan pidana penjara selama sembilan tahun serta denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan," ujar JPU KPK Rony Yusuf.




(hmw/hmw)

Hide Ads