Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Ajukan Banding

Divonis 8 Tahun Penjara, Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Ajukan Banding

Nurkholis Lamaau - detikSulsel
Senin, 07 Okt 2024 14:30 WIB
Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menggunakan rompi oranye dan tangannya diborgol sempat ditemui sanak keluarga usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024).
Foto: Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menggunakan rompi oranye dan tangannya diborgol sempat ditemui sanak keluarga usai mengikuti sidang dengan agenda tuntutan JPU KPK di Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (22/8/2024). (ANTARA/Abdul Fatah)
Ternate -

Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK) mengajukan banding usai divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Kuasa hukum AGK menilai vonis tersebut terlalu tinggi.

"Kami selaku kuasa hukum Abdul Gani Kasuba menyatakan banding atas putusan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Ternate, yang menjatuhkan hukuman terhadap Abdul Gani Kasuba selama 8 tahun penjara," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Abdul Gani Kasuba, Junaidi Umar kepada detikcom, Senin (7/10/2024).

Junaidi mengatakan vonis 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan, serta uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS terlalu tinggi. Menurutnya putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami hargai putusan yang dijatuhkan kepada klien kami, yaitu Abdul Gani Kasuba. Tapi dalam putusan itu, sebagai penasehat hukum, kami menilai tidak berdasarkan fakta persidangan dan juga tidak mempertimbangkan nota pembelaan atau pledoi yang telah kami sampaikan," jelasnya.

Junaidi mengaku kecewa lantaran uang pengganti yang ditetapkan hakim nilainya terlalu besar. Dia menyebut hakim tidak mempertimbangkan atau mempelajari isi nota pembelaan yang diajukan kuasa hukum Abdul Gani.

ADVERTISEMENT

"Agar majelis mengetahui jelas kalau suap yang diterima klien kami itu sumbernya dari uang pribadi bukan keuangan negara maupun kas daerah," katanya.

Lanjut Junaidi, suap dan gratifikasi dalam perkara tersebut tidak merugikan keuangan negara. Sebab pertimbangan atas putusan tersebut tidak berdasarkan hasil audit dari BPK, BPKP, maupun Inspektorat.

"Jadi aneh jika putusan disesuaikan dengan tuntutan JPU, jadi kami sangat kecewa dengan keputusan hakim. Yang pasti untuk banding kami masih diskusi dengan Abdul Gani Kasuba serta keluarganya," imbuh Junaidi.

Sebelumnya diberitakan, Abdul Gani Kasuba divonis 8 tahun penjara dalam kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara. Abdul Gani juga dikenakan membayar denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan.

Sidang pembacaan vonis hukuman tersebut berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Kamis (26/9). Selain hukuman penjara, Abdul Gani juga dituntut membayar uang pengganti Rp 109 juta dan Rp 90 ribu dollar AS.

"Tersangka divonis dengan hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 5 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate, Kadar Noh, Kamis (26/9).




(hsr/asm)

Hide Ads