Terungkap Ayah Jual Bayinya Rp 15 Juta di Tangerang demi Judi Online

Terungkap Ayah Jual Bayinya Rp 15 Juta di Tangerang demi Judi Online

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 05 Okt 2024 17:15 WIB
Polisi mengungkap misteri penyebab kematian pasutri lansia yang ditemukan tewas terkunci di Cipondoh, Kota Tangerang.
Foto: Polisi mengungkap misteri penyebab kematian pasutri lansia yang ditemukan tewas 'terkunci' di Cipondoh, Kota Tangerang. (dok. Istimewa)
Tangerang -

Pria inisial RA (36) di Tangerang berdalih menjual bayinya ke pasangan suami istri (pasutri) demi kebutuhan ekonomi. Usut punya usut, tersangka RA mengguanakan uang hasil penjualan bayinya Rp 15 juta untuk judi online.

"Uangnya dia pakai buat judi online," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero dikutip dari detikNews, Sabtu (5/10/2024).

Polisi menyebut uang hasil jual bayi itu dia habiskan dalam satu minggu. Ulah RA tentu tidak patut untuk ditiru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Seminggu habis duitnya," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, RA menjual anaknya itu kepada pasutri HK (32) dan MON (30). Pasutri pembeli bayi itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

RA menjual bayinya itu tanpa sepengetahuan istrinya, RD. Diam-diam, dia menjual bayi kepada HK dan MON di saat istri sibuk mencari nafkah di Kalimantan.

"Kalau suaminya itu kerjanya nggak jelas. Istrinya baru 6 bulan kerja di Kalimantan," tuturnya.

Alasan Pasutri Beli Bayi

Pasangan suami istri itu, HK dan MON mengaku membeli bayi tersebut karena ingin memiliki anak. Keduanya mengaku sudah menikah selama 10 tahun.

"Belum punya anak setelah 10 tahun nikah dan baru sebulan datang dari NTT," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dalam keterangannya kepada detikcom, Sabtu (5/10).

MON kemudian berinisiatif memposting tulisan di akun Facebook-nya. Dalam postingannya itu, MON menyatakan tengah mencari anak balita untuk dibeli.

Tersangka RA selaku ayah bayi melihat postingan itu. Dia kemudian menghubungi MON dan menyatakan akan menjual bayinya.

"Awalnya pelaku RA melihat sebuah postingan di Facebook, adanya permintaan untuk pembelian anak balita atas nama akun MON atau Oktavis," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol David Kanitero menambahkan.

"Selanjutnya, pelaku RA berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian menemui pemilik akun tersebut di wilayah Tangerang," lanjut Kanitero.

RA dan pasutri itu kemudian bertemu di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. Di situ, RA menyerahkan bayinya kepada HK dan MON.




(hmw/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads