Polisi mengungkap awal mula kasus pria berinisial RA (36) menjual bayinya kepada pasangan suami istri (pasutri) berinisial HK (32) dan MON (30) di Tangerang. RA awalnya melihat postingan MON yang mengaku ingin membeli balita.
"Pelaku RA melihat postingan MON, selanjutnya dia berkomunikasi melalui messenger dan WhatsApp dan janjian dengan pemilik akun itu di Tangerang," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho dikutip dari detikNews, Sabtu (5/10/2025).
Hingga akhirnya RA benar-benar menyerahkan bayinya yang baru berusia 11 bulan itu kepada MON. Transaksi dilakukan di pinggir Kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka RA menjual anaknya kepada pemilik akun Facebook yang telah dihubunginya itu dan mendapatkan uang senilai Rp 15 juta," tuturnya.
Kepada polisi, RA mengaku menjual bayinya itu karena kebutuhan ekonomi. Sedangkan pasutri HK dan MON mengaku nekat membeli bayi karena ingin punya anak.
Diberitakan sebelumnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari RD selaku ibu kandung korban. RD melapor ke polisi setelah mengetahui bayinya dijual oleh si suami, RA (36).
"Awalnya ada laporan dari ibunya. Selama ini ibu korban bekerja di Kalimantan, anaknya sama suaminya. Suaminya kerja serabutan," katanya.
(hmw/asm)