Awal Mula Polisi Bongkar Kasus Ayah Jual Bayinya Rp 15 Juta di Tangerang

Awal Mula Polisi Bongkar Kasus Ayah Jual Bayinya Rp 15 Juta di Tangerang

Tim detikNews - detikSulsel
Sabtu, 05 Okt 2024 14:15 WIB
Lokasi ayah inisial RA saat menjual bayinya kepada pasutri di Tangerang.
Foto: Lokasi ayah inisial RA saat menjual bayinya kepada pasutri di Tangerang. (dok, Istimewa)
Tangerang -

Seorang pria berinisial RA (36) di Tangerang tega menjual bayinya sendiri seharga Rp 15 juta. Kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan ibu kandung korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kompol David Y Kanitero menjelaskan ibu bayi berinisial RD sedang bekerja di Kalimantan. Hingga akhirnya RD pulang ke Jakarta.

"Saat pulang ke Jakarta, ibu kandung korban, RD menanyakan keberadaan anaknya kepada suaminya RA, dijawab (oleh suami) ada di Tangerang," kata David Kanitero dikutip dari detikNews, Sabtu (5/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

RD yang menerima penjelasan itu tak lantas percaya. Dia justru merasa curiga dengan jawaban suaminya hingga ia terus mendesak dan pelaku pun mengakui telah menjual anaknya itu kepada orang lain.

"Namun, karena curiga ibu korban terus mendesak pelaku, dan akhirnya dikatakan (oleh suami) anaknya telah dijual kepada seseorang di Tangerang senilai Rp 15 juta sejak 20 Agustus 2024," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Mendengar pengakuan suaminya, RD kaget bukan kepalang. RD akhirnya melapor ke polisi.

Pasutri Pembeli Bayi Ditangkap

Menindaklanjuti laporan RD, Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota bergerak cepat. Polisi kemudian menangkap RA.

Selain itu, polisi juga menangkap pasangan suami istri berinisial HK (32) dan MON (30). Pasutri ini ditangkap karena membeli anak tersebut.

"HK dan MON sebagai pembeli bayi yang dijual," kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.

Saat ini, ketiganya telah ditahan di Polres Metro Tangerang Kota. Ketiganya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutur Zain.




(hmw/asm)

Hide Ads