Duduk Perkara Kepala Kampung di Raja Ampat Bakar Kantor Distrik Waigeo Utara

Papua Barat Daya

Duduk Perkara Kepala Kampung di Raja Ampat Bakar Kantor Distrik Waigeo Utara

Paulus Pulo - detikSulsel
Sabtu, 05 Okt 2024 09:00 WIB
Kantor Distrik Waigeo Utara di Raja Ampat diduga dibakar.
Foto: Kantor Distrik Waigeo Utara di Raja Ampat diduga dibakar. (Dok. Istimewa)
Raja Ampat -

Kepala Kampung Darumbab berinisial SM (55) membakar kantor Distrik Waigeo Utara di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pelaku nekat membakar kantor distrik karena sakit hati dicopot dari jabatannya sebagai kepala kampung.

Kapolres Raja Ampat AKBP I Gusti Gede Raka Martayasa mengatakan, insiden itu terjadi di Kampung Bonsayor, Distrik Waigeo Utara, Senin (30/9) sekitar pukul 11.30 WIT. Aksi anarkis pelaku membuatnya kini ditahan polisi.

"SM melakukan pembakaran terhadap kantor Distrik Waigeo Utara karena merasa kecewa diberhentikan sebagai kepala Kampung Darumbab," ungkap Gusti dalam keterangannya, Jumat (4/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gusti menuturkan, peristiwa tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Dia mengaku, pelaku melakukan aksi kejahatannya seorang diri.

"SM mendatangi kantor Distrik Waigeo Utara dengan membawa bahan bakar minyak pertalite yang disimpan di dalam plastik gula," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Pelaku yang tiba di lokasi kemudian menyiramkan pertalite ke dinding kantor distrik yang terbuat dari tripleks. Api pun menjalar ke semua bangunan kantor.

"Pelaku menyalakan korek api kayu serta melemparkan korek kayu tersebut ke dinding yang sudah disirami pertalite," ujar Gusti.

Gusti melanjutkan, pelaku meninggalkan lokasi kejadian setelah membakar kantor. Pelaku ditangkap setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Dari hasil pemeriksaan SM melakukan pembakaran kantor distrik sendirian," ungkap Gusti.

Gusti menuturkan, perkara ini masih dalam penyidikan lebih lanjut usai pelaku ditetapkan sebagai tersangka. Pelaku terbukti sengaja menimbulkan kebakaran yang dapat mendatangkan bahaya umum bagi barang.

"Belum mengarah ke sana (pelaku diduga dipengaruhi miras saat membakar kantor). Kita akan dalami itu," ucapnya.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti bekas kebakaran kantor Distrik Waigeo Utara. Barang bukti itu, berupa kayu, pintu lemari besi, stafol, kursi, pecahan kaca, kunci dan gagang pintu.

"Pelaku dijerat pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," imbuh Gusti.




(sar/sar)

Hide Ads