Kronologi Kepala Kampung di Raja Ampat Bakar Kantor Distrik Waigeo Utara

Papua Barat Daya

Kronologi Kepala Kampung di Raja Ampat Bakar Kantor Distrik Waigeo Utara

Paulus Pulo - detikSulsel
Jumat, 04 Okt 2024 17:00 WIB
Kapolres Raja Ampat, I Gusti Gede Raka Martayasa (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Raja Ampat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pembakaran kantor distrik.
Foto: Kapolres Raja Ampat, I Gusti Gede Raka Martayasa (kiri) didampingi Kasat Reskrim Polres Raja Ampat menggelar konferensi pers penetapan tersangka pembakaran kantor distrik. (Dok. Istimewa)
Raja Ampat -

Kepala Kampung Darumbab inisial SM (55) nekat membakar kantor Distrik Waigeo di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Pelaku melakukan aksi kejahatannya diduga karena sakit hati dicopot dari posisinya sebagai kepala kampung.

Pembakaran itu terjadi di Kampung Bonsayor, Distrik Waigeo Utara pada Senin (30/9) sekitar pukul 11.30 Wita. Pelaku membakar kantor setelah menyiram menggunakan bensin.

"Tersangka SM mendatangi kantor Distrik Waigeo Utara dengan membawa bahan bakar minyak pertalite yang disimpan di dalam plastik gula," kata Kapolres Raja Ampat, I Gusti Gede Raka Martayasa, melalui keterangannya, Jumat (4/10/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Gusti melanjutkan, pelaku melancarkan aksinya seorang diri. Dia menyiram pertalite ke dinding kantor sebelum menyulut api.

"Menyiramkan bahan bakar minyak pertalite tersebut ke dinding kantor yang terbuat dari tripleks dan menyalakan korek api kayu serta melemparkan korek kayu tersebut ke dinding yang sudah disirami pertalite," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Polisi yang melakukan penyelidikan pun menangkap pelaku. Dari hasil pemeriksaan pelaku kesal telah diberhentikan dari posisinya.

"Tersangka SM melakukan pembakaran terhadap Kantor Distrik Waigeo Utara karena merasa kecewa diberhentikan sebagai Kepala Kampung Darumbab," tutur Gusti.

Pelaku kini ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti bekas pembakaran di kantor Distrik Waigeo Utara.

"Pasal 187 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara," ungkap Gusti.




(sar/hsr)

Hide Ads