2 Oknum Polisi Palu Terancam 10 Tahun Bui gegara Aniaya Tahanan hingga Tewas

2 Oknum Polisi Palu Terancam 10 Tahun Bui gegara Aniaya Tahanan hingga Tewas

Hafis Hamdan - detikSulsel
Selasa, 01 Okt 2024 15:00 WIB
Polda Sulteng menggelar konferensi pers kasus tahanan Polresta Palu tewas.
Polda Sulteng menggelar konferensi pers kasus tahanan Polresta Palu tewas. Foto: (Dok. Istimewa)
Palu -

Dua oknum anggota Polresta Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng), Bripda CH dan Bripda M terancam 10 tahun penjara di kasus dugaan penganiayaan tahanan bernama Bayu Adityawan hingga meninggal dunia. Kedua oknum polisi itu kini ditahan Bidpropam Polda Sulteng.

"Keduanya dijerat pasal 354 subsider 351 ayat (3) kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata Dirreskrimum Polda Sulteng Kombes Parojahan Simanjuntak kepada wartawan, Senin (30/9/2024) malam.

Parojahan menuturkan kasus kematian Bayu kini diusut unsur pelanggaran pidananya. Pihaknya telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 orang saksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Melakukan penyelidikan menyeluruh termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa 20 saksi," terangnya.

Dia mengungkapkan berdasarkan hasil penyelidikan sementara, Bripda CH dan Bripda M diduga telah melakukan penganiayaan kepada korban. Keduanya memukul korban secara berulang.

ADVERTISEMENT

"Hasil penyelidikan sementara mengindikasikan adanya penganiayaan oleh Bripda CH dan Bripda M terhadap BA (Bayu Adityawan)," bebernya.

Diberitakan sebelumnya, Bayu Adityawan awalnya ditahan atas kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada 2 September 2024. Kemudian pada 12 September, Bayu dilaporkan meninggal dunia setelah dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara dengan kondisi badan lebam.

"Telah terjadi dugaan penganiayaan terhadap BA (Bayu Adityawan) oleh Bripda CH dan Bripda M menjadi fokus penyelidikan," ujar Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Rama Samtana Putra kepada wartawan, Senin (30/9).

Rama menuturkan Kedua oknum polisi itu melakukan penganiayaan karena kesal korban berisik dalam sel saat waktu istirahat. Keduanya memukul korban secara berulang.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, motif penganiayaan kedua oknum tersebut karena faktor emosional. Keduanya merasa jengkel terhadap korban yang berisik saat jam istirahat," terangnya.




(asm/ata)

Hide Ads