Oknum guru SMP berinisial M di Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel), divonis 10 tahun penjara dalam kasus pencabulan yang dilakukan kepada siswinya. Terdakwa juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.
Dilihat detikSulsel pada situs resmi Pengadilan Negeri (PN) Enrekang, sidang putusan dibacakan majelis hakim pada Kamis (19/9) lalu. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memaksa anak untuk melakukan perbuatan cabul.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar," demikian putusan majelis hakim dikutip detikSulsel, Sabtu (28/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jika terdakwa tidak memenuhi hukuman denda, maka terdakwa akan mendapatkan kurungan penjara tambahan.
"Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," ujar majelis hakim.
Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut terdakwa 18 tahun penjara. Selain itu terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, jika tidak memenuhinya maka terdakwa akan mendapatkan hukuman kurungan penjara tambahan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun," demikian tuntutan Jaksa.
(asm/sar)