Pria berinisial SI (30) di Kota Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi lantaran tega mencabuli keponakannya sendiri berusia 13 tahun. Aksi bejat pelaku dilakukan berulang kali sejak tahun 2023.
"Korban yang merupakan keponakan dari pelaku, terkait kasus perlindungan anak, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur," kata Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Leonardo Widharta, saat dikonfirmasi detikcom, Jumat (27/9/2024).
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kota Gorontalo sejak September 2023. Leonardo mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kasus ini terungkap yang mana anak, korban menceritakan ke orang tuanya apa yang dialaminya," katanya.
Orang tua korban yang mengetahui hal tersebut melaporkan pelaku. Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di rumahnya pada Selasa (24/9).
"Tidak terima dengan aksi keji pelaku, orang tua korban langsung melaporkan kasus itu ke Mapolresta Gorontalo Kota. Pelaku sudah diamankan kemarin," terangnya.
Leonardo menambahkan pelaku mencabuli korban saat istrinya tidak berada di rumah. Dia menyebut aksi pelaku dilakukan berulang kali.
"Korban dicabuli berkali-kali dengan meraba bagian sensitif menggunakan tangan pelaku. Motifnya pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu," terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 tentang perlindungan anak. Pelaku terancam penjara 15 tahun.
(ata/hsr)