Terungkap Sosok Perekam Video Mesum Guru MAN Gorontalo Bareng Siswinya

Terungkap Sosok Perekam Video Mesum Guru MAN Gorontalo Bareng Siswinya

Andi Sitti Nurfaisah - detikSulsel
Jumat, 27 Sep 2024 10:22 WIB
XXX Key with trap on keyboard, 3D rendering
Foto: iStock
Gorontalo -

Warga Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, dibuat geger dengan beredarnya video mesum oknum guru Madrasah Aliyah Negeri (MAN) berinisial DH (57) bersama siswinya. Terungkap perekam video tersebut merupakan sahabat korban.

Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman mengatakan perekam video mesum itu adalah sahabat korban sendiri. Namun perekam itu tidak satu sekolah dengan korban.

"Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah," kata AKBP Deddy kepada detikcom, Kamis (26/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Deddy mengatakan sahabat korban merekam aksi tersebut untuk menunjukkan kelakuan pelaku ke istrinya. Namun video tersebut tersebar luas hingga viral.

"Alasan merekam adalah untuk, niatnya sih baik untuk memberitahu kepada istri guru tersebut bahwa kelakuannya ini sudah melampaui batas," kata Deddy.

ADVERTISEMENT

"Informasinya di awalnya sudah pernah dikasi tahu, tapi tidak percaya keluarga guru ini, makanya direkam menggunakan handphone kawannya. Dari kawannya inilah menyebar," lanjutnya.

Deddy menuturkan aksi syur itu direkam di salah satu ruangan di sekolah tersebut pada Jumat (6/9). Selain itu, perekam video tersebut akan ditindak lanjut dengan diberikan sanski juga pembinaan.

"Sementara kesepakatan kami kemarin dengan Dinas Perlindungan Anak, karena ini menyangkut semua anak di bawah umur, cukup nanti internal saja yang memberikan sanksi atau pembinaan," tuturnya.

Guru MAN Ditetapkan Tersangka

Oknum guru DH dalam video syur tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi telah memeriksa 10 orang saksi pada kasus ini, termasuk terlapor dan pelapor.

"Kami sudah menetapkan tersangka inisial DH yang merupakan oknum seorang guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," ujar AKBP Deddy Herman kepada wartawan, Rabu (25/9).

Atas perbuatannya, oknum guru tersebut dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pertauran Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya 5 tahun minimal 15 tahun maksimal ditambah sepertiga dimana yang bersangkutan adalah tenaga pendidik," bebernya.

Deddy mengatakan tersangka melakukan aksinya dengan modus mengajak korban berpacaran sejak awal tahun 2022. Dia melakukan berbagai cara untuk menjalin hubungan dengan korban, salah satunya dengan membantu korban.

"Kemudian modus yang terjadi memang hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka ini mengayomi, membantu tugas, memberi perhatian lebih, akhirnya korban pun merasa nyaman sampai terjadi seperti itu," ungkap Deddy.

"Kemudian berlanjut dan seterusnya sampai terjadi sampai rekan-rekan ketahui," katanya.




(hmw/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads