Kronologi Bocah 11 Tahun di Maros Diperkosa 2 Teman Pamannya

Kronologi Bocah 11 Tahun di Maros Diperkosa 2 Teman Pamannya

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Selasa, 24 Sep 2024 08:00 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Maros -

Nasib pilu dialami bocah wanita berusia 11 tahun usai diperkosa secara bergilir oleh dua pria teman pamannya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi telah menangkap kedua pelaku di rumahnya tanpa perlawanan.

Pemerkosaan itu terjadi di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada Sabtu (21/9). Korban awalnya dijemput oleh paman dan tantenya di Kabupaten Gowa lalu berangkat ke Tompobulu, Maros.

"Berangkat mereka (paman, tante dan korban) ke Tompobulu. Sampai di Pucak ada dua stand by teman pamannya yaitu pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel, Minggu (22/9/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Aditya menuturkan kedua pelaku yang sudah menunggu langsung membawa korban ke lahan kosong. Kedua pelaku pun memperkosa korban secara bergiliran.

"Sampai di sana langsung dibawa (dua pelaku) ke tempat kosong dan dilakukan perbuatannya," bebernya.

ADVERTISEMENT

"Korbannya berusia 11 tahun disetubuhi bergantian digilir dua pelaku," lanjutnya.

Keluarga korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Maros. Saat itu, keluarga diminta melengkapi dokumen berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) korban.

"Saya sudah telepon ke ibunya (korban), bukan ditolak tapi disuruh (anggota) melengkapi bawa KTP sama KK-nya karena harapannya tiba langsung divisum," terangnya.

2 Pelaku Ditangkap Tanpa Perlawanan

Polisi yang melakukan penyelidikan kemudian menangkap kedua pelaku berinisial ES (19) dan SA (14). Keduanya ditangkap oleh Unit Jatanras Polres Maros di backup Unit PPA Polres Maros dan Polsek Tompobulu pada Minggu (22/9) sekitar pukul 23.00 Wita.

"Sudah diamankan 2 orang pria yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak 11 tahun," ujar Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin kepada detikSulsel, Senin (23/9).

"Lokasi penangkapan di rumah terduga pelaku di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros," lanjutnya Awaludin.

Kedua pelaku kini telah dibawa petugas ke Unit PPA Polres Maros. Penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mendalami motif kedua pelaku.

"Sudah diamankan di Polres Maros dan masih menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit PPA," pungkas Awaludin.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads