Polisi Tangkap 2 Pemerkosa Bocah Berusia 11 Tahun di Tompobulu Maros!

Polisi Tangkap 2 Pemerkosa Bocah Berusia 11 Tahun di Tompobulu Maros!

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 23 Sep 2024 11:00 WIB
poster
Foto: Edi Wahyono
Maros - Polisi akhirnya menangkap dua pria yang memperkosa seorang bocah wanita berusia 11 tahun di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Kedua pelaku ditangkap tanpa melakukan perlawanan.

"Sudah diamankan 2 orang pria yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak 11 tahun," ujar Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin kepada detikSulsel, Senin (23/9/2024).

Kedua pelaku tersebut masing-masing berinisial ES (19) dan SA (14). Mereka dibekuk oleh Unit Jatanras Polres Maros diback up Unit PPA Polres Maros dan Polsek Tompobulu pada Minggu (22/9) malam sekitar pukul 23.00 Wita.

"Lokasi penangkapan di rumah terduga pelaku di Dusun Arra, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros," kata Awaludin.

Kedua pelaku kini telah dibawa petugas ke Unit PPA Polres Maros. Keduanya menjalani pemeriksaan oleh tm penyidik.

"Sudah diamankan di Polres Maros dan masih menjalani pemeriksaan oleh anggota Unit PPA," tutur Awaludin.

Sebelumnya diberitakan, seorang bocah berusia 11 tahun diperkosa dua teman pamannya. Kedua pelaku memperkosa korban secara bergiliran.

"Korbannya berusia 11 tahun disetubuhi bergantian digilir dua pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Maros Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel, Minggu (22/9).

Peristiwa itu terjadi di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada Sabtu (21/9). Korban awalnya bersama paman dan tantenya dari Kabupaten Gowa menuju Tompobulu, Maros.

"Berangkat mereka (paman, tante dan korban) ke Tompobulu. Sampai di Pucak ada dua stand by teman pamannya yaitu pelaku," jelas Aditya.

Saat tiba di Pucak, korban lalu dibawa oleh kedua pelaku ke lahan kosong. Kedua pelaku lantas memperkosa korban secara bergiliran.


(hmw/sar)

Hide Ads