Bocah 11 Tahun Diperkosa 2 Pria di Pucak Maros, Pelaku Teman Paman Korban

Bocah 11 Tahun Diperkosa 2 Pria di Pucak Maros, Pelaku Teman Paman Korban

Reinhard Soplantila - detikSulsel
Senin, 23 Sep 2024 08:45 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Maros -

Seorang bocah berusia 11 tahun diperkosa dua teman pamannya di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Laporan keluarga korban sempat diduga ditolak polisi gegara Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) korban tidak ada.

"Korbannya berusia 11 tahun disetubuhi bergantian digilir dua pelaku," ujar Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Aditya Pandu kepada detikSulsel, Minggu (22/9/2024).

Peristiwa itu terjadi di Desa Pucak, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros pada Sabtu (21/9). Korban awalnya bersama paman dan tantenya dari Kabupaten Gowa menuju Tompobulu, Maros.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Berangkat mereka (paman, tante dan korban) ke Tompobulu. Sampai di Pucak ada dua stand by teman pamannya yaitu pelaku," jelas Aditya.

Saat tiba di Pucak, korban lalu dibawa oleh kedua pelaku ke lahan kosong. Kedua pelaku lantas memperkosa korban secara bergiliran.

ADVERTISEMENT

"Sampai di sana langsung dibawa (dua pelaku) ke tempat kosong dan dilakukan perbuatannya," terangnya.

Aditya menambahkan keluarga korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Maros. Namun pihaknya meminta keluarga melengkapi identitas korban berupa KTP dan KK.

"Saya sudah telepon ke ibunya (korban), bukan ditolak tapi disuruh (anggota) melengkapi bawa KTP sama KK-nya karena harapannya tiba langsung divisum," terangnya.

Lanjut Aditya, pihak keluarga bingung lantaran KTP dan KK korban hilang. Saat ini, pihak keluarga tengah mengurus di Disdukcapil Kabupaten Gowa.

"Harapannya tinggal diambil di rumah tapi emang tidak ada, jadi mereka tidak ada KTP dan KK-nya hilang," bebernya.

"Kasus tersebut tengah ditangani oleh Satreskrim Polres Maros," tambahnya.




(hsr/hsr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads