Polisi menggerebek bengkel yang ternyata pabrik senjata api (senpi) ilegal di Manokwari, Papua Barat. Tiga orang penjual senpi ilegal berinisial PE, TK, dan JH ditangkap.
Polisi awalnya menerima informasi masyarakat soal keberadaan lokasi diduga pabrik senjata api ilegal di Kampung Lewi, Distrik Manokwari Utara. Setelah melakukan penyelidikan awal, polisi menggerebek lokasi itu pada Selasa (3/9).
"Dua orang yang ditangkap pertama diantaranya berinisial TK dan JH," ujar Kabag Ops Polresta Manokwari Kompol Wisnu Prasety kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Wisnu, TK dan JH merupakan saudara kandung. Keduanya mengakui bahwa ayah mereka, PE kabur melalui pintu belakang saat penggerebekan.
"Setelah tim melakukan pengembangan maka, satu tersangka lainnya berinisial PE turut diamankan karena merupakan pelaku utama," ujar Kompol Wisnu
Menurut Wisnu, pabrik ini leluasa beroperasi dengan berkedok sebagai bengkel. Hasil produksi senjata dijual kepada masyarakat di beberapa daerah.
"Puluhan barang bukti peralatan yang digunakan dalam pembuatan senjata api, seperti satu mesin las, satu mesin skap listrik, satu mesin bor listrik, gergaji, dan lainnya," ujarnya.
Berdasarkan keterangan PE, ada dua pucuk senjata rakitan laras panjang menyerupai AK47 yang disimpan dalam karung. Barang bukti itu disembunyikan di sekitar lokasi penggerebekan.
"Kami juga sudah menyita tiga senjata api rakitan laras pendek menyerupai pistol, jadi totalnya ada lima senjata api rakitan yang disita," ucap Wisnu.
Harga jual senjata api rakitan laras pendek berkisar antara Rp 3,5 juta sampai Rp 5 juta, sedangkan senjata api rakitan laras panjang dibanderol Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
"Senjata rakitan yang mereka produksi dijual ke masyarakat di Manokwari, Warmare, dan Ransiki (Kabupaten Manokwari Selatan)," ujarnya.
(hmw/ata)