Ayah berinisial PE dan dua anaknya, TK dan JH di Manokwari, Papua Barat, ditangkap polisi lantaran merakit senjata api ilegal. Polisi pun mengungkap peran masing-masing pelaku.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari AKP Raja Putra Napitupulu mengatakan ketiga pelaku tersebut memiliki peran yang berbeda. Tersangka PE berperan sebagai orang yang memproduksi senjata api ilegal tersebut.
"Dari hasil penyelidikan ketiganya memiliki peran yang berbeda-beda, dari produksi senjata api hingga menjualnya kepada pembeli," kata AKP Raja Putra kepada wartawan, Kamis (19/9/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PE selaku ayah berperan membuat atau memproduksi senjata api ilegal, dan dua anaknya yakni TK dan JH berperan untuk menjual senjata api ke pihak yang ingin membeli senjata," sambungnya.
Ia mengatakan harga jual senjata api rakitan laras pendek berkisar antara Rp 3,5 juta sampai Rp 5 juta. Sedangkan senjata api rakitan laras panjang dibanderol Rp 30 juta sampai Rp 50 juta.
"Senjata rakitan yang mereka produksi dijual ke masyarakat di Manokwari, Warmare, dan Ransiki (Kabupaten Manokwari Selatan)," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, kawanan ini telah memproduksi sekitar 50 pucuk senjata api secara ilegal sejak 2019. Ketiganya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat sekitar.
(hmw/ata)