Pemuda di Luwu Bobol 3 Kotak Amal Masjid dan Kantor Dispar, Pelaku Ditangkap

Muhammad Aulia Pammase Batara - detikSulsel
Selasa, 17 Sep 2024 21:30 WIB
Foto: Ilustrasi pencuri, ilustrasi maling, ilustrasi kriminal. (Freepik)
Luwu -

Pemuda berinisial AK (24) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi usai membobol tiga kotak amal Masjid Nurul Huda Belopa. Polisi mengungkap, AK juga sempat mencuri di Kantor Dinas Pariwisata (Dispar) Luwu.

"Tim Reskrim Polsek Belopa dan Tim Resmob Polres yang ringkus. Pelaku (AK) ini bobol 3 kotak amal di Masjid Nurul Huda Belopa. Dia juga yang melakukan pencurian di kantor Dinas Pariwisata," ujar Kasi Humas Polres Luwu, Iptu Yakobus Rimpung dalam keterangannya, Selasa (17/9/2024).

Pelaku mencuri di Masjid Nurul Huda, Desa Senga, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sabtu (14/9) malam. Yakobus mengungkapkan pelaku mencuri uang kotak amal senilai Rp 1 juta dan sebagian telah digunakan untuk bermain judi online (judol).


"Dari aksi yang dilakukan oleh Pelaku AK di Masjid Nurul Huda, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 415 ribu, di mana uang tersebut merupakan uang sisa yang belum digunakan oleh pelaku dari total uang Rp 1 juta yang berada dalam kotak amal tersebut," jelasnya.

"Uang sebanyak Rp 585 ribu habis digunakan pelaku untuk membeli chip judol serta kebutuhan lainnya," sambung Yakobus.

Lanjut Yakobus, pelaku juga melakukan aksi pencurian di kantor Dispar Luwu dan sejumlah kios kelontong milik warga. Adapun barang bukti yang diambil pelaku dari kantor Dispar yakni berupa 1 unit earphone, 1 unit charger iPhone, 1 unit kamera CCTV, 1 buah jam tangan, gunting serta obeng.

"Yang di mana barang bukti tersebut merupakan barang dari Kantor Dinas Pariwisata yang sebelumnya pelaku bobol juga," jelas Yakobus.

Pelaku kemudian diamankan di kompleks perumahan Graha Senga, Minggu (15/9) dini hari. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan diancam dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

"Pelaku sudah tersangka dan kami jerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-5 KUHP, dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun," tegas Yakobus.



Simak Video "Video: Pencuri Pura-pura Carikan Itik yang Hilang, Berujung Dihajar Massa"

(hsr/sar)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork