Seorang bayi inisial MA (2) tewas usai dianiaya pacar ibu kandungnya sendiri inisial R (28) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Pelaku menganiaya korban menggunakan sapu dan balok.
Insiden sadis tersebut terjadi di Perumahan Lamunre, Desa Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara, Luwu pada Kamis (20/11) sekitar pukul 21.00 Wita. Kejadian bermula ketika ibu korban pergi bekerja meninggalkan anaknya di rumah bersama pacarnya.
"Tidak lama setelah itu, ibu korban yang sedang bekerja menerima pesan dari terduga pelaku yang mengabarkan bahwa anaknya pingsan dan segera dibawa ke Rumah Sakit Hikma Sejahtera Belopa," ujar Kasat Reskrim Polres Luwu, Iptu Muhammad Ibnu Robbani dalam keterangannya, Jumat (21/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ibu korban yang panik mendengar informasi itu segera menyusul anaknya ke rumah sakit. Sayangnya, setibanya di sana anak laki-lakinya tersebut telah dinyatakan meninggal dunia.
Heran dengan kejadian singkat tersebut, ibu korban langsung mengadu ke kepolisian. Ibnu Robbani menuturkan, saat itu pula pihaknya datang ke lokasi dan melakukan olah TKP.
"Mendapatkan laporan mengenai kejadian tersebut, piket Reskrim Polres Luwu langsung menuju lokasi kejadian sekitar pukul 02.00 Wita dan melakukan olah TKP, memeriksa saksi dan mengamankan terduga pelaku," bebernya.
Kepada polisi, ibu korban mengaku kalau anaknya kerap kali mendapat tindakan kekerasan dari pacarnya. Adapun pelaku sendiri telah mengakui perbuatannya yakni memukul korban menggunakan sapu dan balok.
"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku R mengakui telah melakukan kekerasan terhadap korban di rumah kontrakannya menggunakan gagang sapu ijuk dan balok kayu," ungkapnya.
"Informasi dari ibu korban juga menguatkan dugaan bahwa tindak kekerasan terhadap korban sudah sering terjadi sebelumnya," tambahnya.
Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Luwu guna penyelidikan lebih lanjut. Menurut Ibnu Robbani, gelar perkara atas kasus kematian tersebut akan dilaksanakan secepatnya.
"Kami pastikan seluruh rangkaian tindakan, mulai dari olah TKP hingga penahanan pelaku dilakukan secepat mungkin agar keluarga korban mendapatkan kepastian dan keadilan," tutupnya.
(ata/asm)











































