Oknum Guru SMK di Pinrang Diduga Paksa VCS Siswi Diberhentikan Sementara

Oknum Guru SMK di Pinrang Diduga Paksa VCS Siswi Diberhentikan Sementara

Muhclis Abduh - detikSulsel
Selasa, 17 Sep 2024 17:30 WIB
Kepala SMKN 2 Pinrang Abdul Kadir.
Foto: Kepala Sekolah SMKN 2 Pinrang Abdul Kadir. (Muhclis Abduh/detikSulsel)
Pinrang -

Oknum guru SMK Negeri 2 Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel) berinisial AS yang diduga melecehkan dan memaksa siswinya melakukan video call sex (VCS) dengan iming-iming perbaikan nilai diberhentikan sementara. AS juga akan menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat.

"Sanksi ini memang banyak yang mempertanyakan. Tadi hasil rapat kami itu memutuskan guru kami ini diistirahatkan dulu (diberhentikan sementara). Jadi sementara tidak mengajar dulu," ujar Kepala SMKN 2 Pinrang, Abdul Kadir saat ditemui media, Selasa (17/9/2024).

Dia mengaku telah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan Sulsel terkait saksi pemberhentian terhadap AS. Dia menuturkan Inspektorat akan turun mengusut kasus ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk memberhentikan itu akan kita lihat karena sudah ada komunikasi dari kepala dinas bahwa Inspektorat akan membantu kami menyelesaikan ini," terangnya.

Kadir menjelaskan AS merupakan guru honorer di SMKN 2 Pinrang. AS sendiri mengajar mata pelajaran olahraga selama dua tahun terakhir.

ADVERTISEMENT

"Dia mengajar sudah 2 tahun. Masih honorer guru olahraga. Dia juga diperbantukan di BK (bimbingan konseling)," jelasnya.

Sementara korban merupakan siswi kelas XII dan masih mengikuti pelajaran di kelas seperti biasanya. Kadir mengaku sudah menemui korban untuk memberi semangat agar tetap bersekolah.

"(Korban) Datang sebagaimana biasa ke sekolah. Saya juga sudah ketemu dan memberikan semangat untuk menyelesaikan sekolah karena dia sudah kelas 3," paparnya.

Sebelumnya diberitakan, siswi korban dugaan pelecehan dan pemaksaan untuk VCS oleh oknum guru inisial AS sempat menjalani proses klarifikasi di kantor polisi. Kepada penyidik korban mengaku mendapatkan tekanan akan dikeluarkan jika menyebarkan kasus yang menimpa dirinya.

"Korban mengaku diancam akan dikeluarkan jika korban menceritakan hal tersebut lebih luas dikarenakan dianggap akan mencemarkan nama baik sekolah," tutur Kasat Reskrim Polres Pinrang Iptu Andi Reza Pahlawan kepada detikSulsel, Selasa (17/9).




(hsr/asm)

Hide Ads