Polisi mengamankan 11 motor milik sejumlah remaja dan pemuda yang diduga hendak balapan liar dan tawuran di Jalan Poros Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Aparat melakukan penindakan dengan menahan motor tersebut dan melakukan penilangan.
"Itu sudah diamankan ada 11 kendaraan, yang di Bantimurung ada 5, di Lau ada 6 diamankan kendaraannya karena kurang lengkap itu," ujar Kabag Ops Polres Maros Kompol Abriady kepada wartawan pada Minggu (15/9/2024).
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Polres Maros bersama Polsek jajaran di dua lokasi, yaitu Jalan Poros Bantimurung dan Poros Maros-Pangkep, pada Minggu (15/9) dini hari. Patroli tersebut dilakukan untuk mencegah aksi tawuran dan balapan liar di jalanan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abriady mengatakan, motor yang dikendarai para pelaku pada umumnya menggunakan knalpot brong. Motor yang diamankan juga tidak memiliki kelengkapan surat dalam berkendara.
"Knalpot bogar dan STNK-nya tidak ada, tidak standar berlalu lintas," kata Abriady.
Saat ditemukan, kata Abriady, para pelaku ini tengah nongkrong di jalanan. Mereka diduga menunggu rekannya yang lain untuk memulai balapan liar dan tawuran.
"Biasanya mereka nongkrong tengah malam balik lalu di jalan saling berkelompok, lalu ribut-ribut," tutur Abriady.
Sementara itu, Kapolres Maros, AKBP Awaludin Amin mengungkapkan untuk kendaraan tersebut dikenakan sangsi tilang. Polisi juga akan melakukan pencegahan aksi balapan liar dan tawuran dengan patroli di lokasi
"Kendaraan ditilang. Anggota juga akan melakukan langkah preventif, deteksi dini dan pencegahan di lokasi dengan patroli," ungkapnya.
(ata/hsr)