3 Pengedar Narkoba di Kotabaru Ditangkap, 1.144 Butir Pil Zenith Disita

3 Pengedar Narkoba di Kotabaru Ditangkap, 1.144 Butir Pil Zenith Disita

Muhammad Budi Kurniawan - detikSulsel
Selasa, 23 Jul 2024 22:30 WIB
Tiga pengedar narkoba berinisial HJ, AA, dan HE ditangkap polisi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).
Foto: Tiga pengedar narkoba berinisial HJ, AA, dan HE ditangkap polisi. (dok. istimewa)
Kotabaru - Tiga pengedar narkoba berinisial HJ, AA, dan HE ditangkap polisi di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel). Dari tangan ketiganya polisi menyita 1.144 butir pil zenith yang diduga mengandung Zat Carisoprodol.

"Dari keterangan ketiga tersangka ini mereka menjual narkotika jenis zenith kepada nelayan serta ABK kapal dalam kurang waktu 3 bulan terakhir," ujar Kasat Polairud Polres Kotabaru AKP Arief Sukmo Wibowo kepada detikcom, Selasa (23/7/2024).

Pengungkapan tersebut terjadi di wilayah Desa Hilir Muara, Kecamatan Pulau Laut Sigam, Kotabaru pada Senin (15/7). Polisi awalnya meringkus HJ usai mendapatkan laporan dari masyarakat.

"Kita amankan pelaku (HJ) di rumah sewaannya dengan barang bukti 14 butir zenith dan uang penjualan Rp 850 ribu," kata Arief.

Usai mengamankan HJ, Tim Sat Polairud Polres Kotabaru melakukan pengembangan. Dua pelaku lainnya yakni AA dan HE pun diamankan.

"Di hari yang sama tim kembali mengamankan dua tersangka lainnya (AA dan HE) dimana dari tangan tersangka disita 1.130 butir zenith dan uang penjualan sebesar Rp 500 ribu," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Mako Sat Polairud Polres Kotabaru. HJ diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 Subsider Pasal 112 ayat 1 UU RI NO. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 Tahun.

"Untuk AA dan HE dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya.


(hsr/hsr)

Hide Ads