Pria di Gorontalo Cabuli 2 Ponakan Ditangkap, Korban Diancam Dibunuh

Pria di Gorontalo Cabuli 2 Ponakan Ditangkap, Korban Diancam Dibunuh

Apris Nawu - detikSulsel
Selasa, 10 Sep 2024 19:00 WIB
Pria berinisial EM (40) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi lantaran tega mencabuli dua orang keponakannya.
Foto: Pria berinisial EM (40) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi lantaran tega mencabuli dua orang keponakannya. (Apris Nawu/detikcom)
Gorontalo -

Pria berinisial EM (40) di Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo, ditangkap polisi lantaran tega mencabuli dua orang keponakannya. Pelaku mengancam akan membunuh korban demi melancarkan aksi bejatnya.

"Kasus perlindungan anak dalam hal ini persetubuhan (pencabulan), untuk pelaku merupakan paman dari korban," ujar Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Gorontalo Kompol Henny Mudji Rahayu kepada wartawan, Selasa (10/9/2024).

Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Telaga Jaya, Kabupaten Gorontalo pada September hingga November 2023. Dua korban yang masih di bawah umur berinisial RF dan AL.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Henny mengatakan kasus ini terungkap setelah korban bercerita ke orang tuanya. Selama ini, korban diam karena diancam akan dibunuh oleh pelaku.

"Pelaku mengatakan jangan melapor kalau tidak nanti saya mau bunuh, kalau melapor saya bunuh," katanya.

ADVERTISEMENT

Belakangan korban memberanikan diri mengungkap aksi pelaku hingga orang tua korban langsung melaporkan pelaku. Polisi yang melakukan penyelidikan mengamankan pelaku di rumahnya pada Senin (2/9).

"Kemudian orang tuanya sudari RF mengetahui dan melaporkan ke pihak berwajib. Pelaku diamankan di Polda Gorontalo," terangnya.

Panit Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo Iptu Dyanita Shafira menambahkan pelaku mencabuli korban saat istrinya tidak berada di rumah. Peristiwa itu terjadi berulang kali.

"Korban pertama (RF) dicabuli berkali-kali dan korban kedua (AL) hanya dua kali. Motifnya pelaku tidak bisa menahan hawa nafsu," teranga Dyanita.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang perlindungan anak. Pelaku terancam minimal 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.




(hsr/hmw)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads