Dua pria bernama Ridwan Mohamad (25) dan Rizal Gobel (30) di Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo, ditangkap polisi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kedua pelaku ditembak lantaran melakukan perlawanan dan berusaha kabur saat ditangkap.
"Kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian," ujar Kapolres Bone Bolango AKBP Muhammad Alli kepada wartawan, Kamis (5/9/2024).
Kedua pelaku ditangkap di Kabupaten Boalemo, Gorontalo pada Sabtu (31/8). Kasus ini terungkap dari laporan salah satu korban bernama Ical Tanggahu ke Polres Bone Bolango pada Jumat (30/8).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat dilakukan penangkapan kedua pelaku tersebut karena mereka melarikan diri maka kita lakukan upaya tegas dan terukur," kata Alli.
Dia mengungkap dari tangan kedua pelaku, pihaknya turut mengamankan 1 unit sepeda motor dan TV. Satu motor di antaranya telah teridentifikasi sebagai hasil curian.
"1 unit sepeda motor Yamaha NMax warna biru, nomor Polisi DM 3276 ES, 1 buah STNKB, 1 buah SBPKP dan TV merk samsung 32 inc," bebernya.
Para pelaku melancarkan aksi pencurian dengan cara memanjat rumah dengan menggunakan tangga dan masuk ke rumah korban melalui atap. Selanjutnya pelaku mengambil kunci motor dan TV korban.
"Ridwan mengambil TV 32 Inc dan kunci sepeda motor selanjutnya keluar dari rumah dan menghidupkan sepeda motor tersebut dan membawa lari sepeda motor sedangkan untuk TV tersangka biarkan di bawah pohon depan rumah korban. Kemudian tersangka Rizal memiliki peran sebagai pemantau situasi TKP sekitar rumah dari korban," terangnya.
Alli menambahkan bahwa kedua pelaku telah ditetapkan tersangka. Keduanya dijerat Pasal 363 ke-3, ke-4 dan ke-5 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman penjara 7 tahun.
(hsr/ata)